mediasumutku.com| SERGAI– Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H (33) menyampaikan tuntutan dan membentang spanduk di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (1/2/2021) siang.
Dalam tuntutannya, ibu korban, H meminta, kasus pencabulan yang dialami anaknya (M) yang dilakukan oleh ayah kandungnya (JW) sendiri di proses sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, sang ibu meminta, agar pelaku yang ayah kandungnya sendiri dihukum seberat-beratnya.
Berdasarkan pantauan mediasumutku.com dilokasi, ibu korban (H) bersama nenek dan satu orang anggota keluarganya membentang spanduk yang bertuliskan kata-kata permohonan keadilan kepada pejabat tinggi di Kejaksaan Negeri Sergai, di depan kantor Kejari Sergai.
Misalnya “Pak Jasa, pak hakim dan buk hakim. Saya masih kecil dan saya hanya meminta keadilan. Apakah kehormatan saya akan diperjual belikan, bagaimana dengan masa depan saya yang sudah dihancurkan. Maukah bapak dan ibu membantu saya untuk mendapatkan keadilan”.
“Jaksa Sergai Sumut hanya tuntut pelaku pencabulan 9 tahun nomor perkara 574/Pidsos. Kami memohon kepada majelis hakim mengikuti PERPPU yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo yakni Pemberatan hukum kekerasan seksual terhadap anak, hukuman maksimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun,
“Atau pelaku di kebiri dan pemasangan alat deteksi elektronik kepada pelaku segera tahan pelaku sebelum ada korban lain,”.
“Majelis Hakim yang terhormat kami mau nomor perkara 574/Pidsos 2020/di vonis sesuai PERPPU yang di buat oleh bapak presiden Joko Widodo. Hari ini juga pada tanggal 1 Pebuari kami mau 2021 pelaku /terdakwa di tahan,”.
Usai menggelar aksi, ibu korban, H, kepada mediasumutku.com, mengatakan, kedatangannya bertujuan untuk meminta keadilan terhadap laporan LP/40/1/2019/SU/RES/Sergai pada tanggal 28 Januari 2019 atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh JW (36) kepada anak kandungnya sendiri.
Terbongkarnya pencabulan tersebut, berdasarkan hasil visum di rumah sakit Sultan Sulaiman yang menyatakan bahwa, selaput darah anaknya sudah tidak utuh.
“Bahkan, anak saya ngaku sendiri memang benar di cabuli ayahnya sendiri. Anak saya mengaku kepada saya sendiri. Kami tanya ke JPU kira-kira berapa tahun tuntutan, JPU jawab diatas 10 tahun. Namun, saat persidangan membaca tuntutan, kedua JPU tidak hadir di wakilkan oleh JPU lainya yang tuntutannya hanya 9 tahun. Sampai sekarang, tersangka tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran,” kata H menceritakan kronologis kejadiannya.
Dia juga memohon kepada Presiden Jokowi untuk membantu dirinya, agar anaknya masih balita mendapat keadilan.
“Anak saya menderita selama 2 tahun 3 bulan. Dia dicabuli sampai 4 tahun 3 bulan oleh ayah kandungnya sendiri. Kami orang miskin tidak ada uang, apakah tidak akan ada keadilan untuk kami, apa hanya orang yang memiliki uang yang bisa menutupi kesalahannya, orang yang bersalah bisa menjadi tidak bersalah hanya karena uang,” ungkapnya
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Jenda SH didampingi Kepala Seksi Inteljen (kasi Intel), Agus A.A SH, mengatakan, dalam hal ini, status JW pada saat di JPU adalah tahanan kot,.
Dalam perkara ini, JW terancam dengan pasal 82 ayat 2 jo pasal 36 e UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perwakilan Pemerintah penganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan dan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun.
“Proses persidangan pada hari ini agendanya adalah pembagian reflik melalui jaksa penuntut umum terhadap pledoy terhadap terdakwa,” pungkasnya. (MS6)