mediasumutku.com | DAIRI : Kepolisian Resor Dairi ,Sumatera Utara mengamankan enam warga diduga pelaku perambahan hutan/ilegal loging dari Barisan Sihotang Desa Sileu-leu Kecamatan Sumbul, Dairi, Selasa (10/12 2019).
Keenam terduga pelaku diamankan saat melangsir kayu olahan dari kawasan hutan lindung. Keenam warga yang diamankan yakni RS (30) warga Desa Parbuluan 6, HS (30) warga Desa Sileu-leu, PS (36) warga Desa Pargambiran, FS (20) warga Desa Sileu-leu, JM (40) warga Desa Pargambiran, DS (36) warga Desa Parbuluan 1.
KBO Sat Reskrim Polres Dairi, Iptu HP Purba,Jumat (13/12) membenarkan penangkapan itu. Keenam terduka pelaku diamankan di Polres Dairi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Serta Polisi mengamankan kayu olahan dan alat melangsir kayu olahan dari dalam hutan. Belum ada tersangka terkait penangkapan itu.
“Kita melakukan gelar untuk menentukan tersangka dari peristiwa pengamanan itu,” ucapnya.
Keenam pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 huruf c dan huruf e yang diancam Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b.*jp.