mediasumutku.com | ASAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan belum menetapkan secara resmi pasangan kepala daerah terpilih usai mengumumkan dalam rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara di masing masing kecamatan. Hal tersebut dikarenakan KPU Asahan masih menjalani gugatan yang dilakukan oleh calon nomor urut 1 yakni, Nurhajizah Marpaung dan Hendri Siregar (Nuri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk saat ini kami belum bisa menetapkan calon Bupati Asahan, karena saat ini kami masih menjalankan gugatan di MK. Untuk saat ini ada yang menggugat pasangan calon nomor 1,” kata ketua KPU Asahan, Dayat SP Jumat, (22/1/2021).
Meskipun telah diumumkan dan ditetapkan hasil perolehan suara dan pemenang, melalui rapat pleno, dia menjelaskan, penetapan secara resmi pasangan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada surat dari MK terkait bebas gugatan.
Meski demikian, saat ini KPU Asahan sudah mempersiapkan materi-materi yang akan di ajukan di persidangan.
“Meskipun begitu, kami tetap menghargai apapun nanti diputus oleh MK, dan akan menjalankan putusannya,” kata Dayat.
Sebelumnya, pasangan nomor urut 01, Nurhajizah Marpaung dan Hendri Siregar (Nuri) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang adanya dugaan Money Politik, dan ketidak netralan aparatur negeri sipil (ASN) sehingga memengaruhi perhitungan suara. (MS10)