Asahan – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pria diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatra Utara Sentang Kelurahan Sentang, Kisaran Timur Kabupaten Asahan berkat laporan warga.
Keduanya berinisial berinisial DS alias Dedi (34) warga Dusun V Desa Sei Apung Jaya Keluraha Sei Apung Kec. Bagan Asahan dan J alias Jumali (28) warga Dusun I Sentang Kecamatan Sentang Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022) mengatakan kedua pelaku diamankan pada Sabtu (9/7) kemarin.
Adapun barang bukti diamankan 1.28 gram bruto 5 plastik klip diduga Narkotika jenis sabu, 2 buah pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong.
Awalnya personel yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH MH mendapat informasi masyarakat bahwa di Jalan Lintas Sumatra Utara Sentang Kisaran ada 2 orang laki laki sedang menguasai barang yang di duga narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi itu personel kemudian melalukan penyelidikan ke lokasi.
“Setibanya di lokasi, petugas melihat 2 dua orang laki laki mencurigakan dan kemudian personel melakukan penangkapan serta penggeledahan yang di temukan 1 bungkus plastik klip berisikan 5 lima paket diduga narkotika jenis sabu,”ungkap Kapolres.
Hasil interogasi dilapangan, Kapolres menyebutkan barang bukti tersebut adalah milik pelaku DS yang mana di beli dari pelaku inisial A warga di Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Bagan Asahan.
“Kasus ini ini masih dilakukan pengembangan oleh personel untuk menangkap pelaku inisial A,” pungkasnya. (MS10)