mediasumutku.com| MEDAN- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara nasional membentuk 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang tersebar di beberapa kota di Indonesia. Satu diantaranya ada di wilayah kerja DJP Sumatera Utara (Sumut) I yakni, KPP Madya Dua Medan.
“Pada 24 Mei 2021 nanti kami melaunching KPP Madya yang baru di Jalan Asrama Medan,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, didampingi Kabid Penyuluhan dan Pelayanan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie dan Kabid Data Pengembangan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Sumut I Ridho Syafruddin, Kamis (20/5/2021).
Eddi menjelaskan, DJP Sumut I melakukan penataan wilayah KPP di Medan Kota yang akan berubah menjadi KPP Madya Dua Medan pada 24 Mei mendatang.
“Hal ini dilakukan guna memperluas cakupan wilayah dan pelayanan pada masyarakat yang lebih optimal dengan mempertimbangkan kesibukan pada Kantor Pelayanan Pajak,” jelasnya.
Penataan organisasi ini jelasnya, berdasarkan PMK-184/PMK.01/2020 dimana terbentuk perubahan struktur organisasi, konversi KPP Pratama menjadi KPP Madya, penyesuaian nomenklatur Kanwil, KPP dan KP2KP, penyesuaian wilayah kerja KPP dan KP2KP.
Eddi menuturkan, penataan organisasi yang ada pada lingkungan Kanwil DJP Sumut I meliputi perubahan struktur organisasi, dimana untuk unit Kantor Pelayanan Pajak terdapat penambahan jumlah Seksi Pengawasan serta peleburan menjadi Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan.
“Sedangkan untuk unit Kantor Wilayah, terdapat perubahan tugas dan fungsi pada Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3), serta Bidang Pendaftaran, ekstensifikasi dan Penilaian (PEP),” sebutnya.
Konversi KPP Pratama menjadi KPP Madya, dimana KPP Pratama Medan Kota menjadi KPP Madya Dua Medan. Sehingga, wajib pajak yang selama ini melaksanakan administrasi perpajakan di KPP Pratama Medan Kota, setelah tanggal launching tersebut akan mendapatkan layanan perpajakan di KPP Pratama Medan Barat, di Jalan Asrama Nomor 7A Medan.
Sementara KPP Madya Dua Medan sendiri akan menangani administrasi perpajakan wajib pajak tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Disebutkannya, saat ini terdapat sembilan KPP Pratama untuk DJP Sumut I yaitu; KPP Pratama Medan Barat, KPP Pratama Medan Belawan, KPP Pratama Medan Timur, KPP Pratama Binjai, KPP Pratama Medan Polonia, KPP Pratama Medan Petisah, KPP Pratama Lubuk Pakam, KPP Pratama Medan Kota (akan menjadi KPP Madya Dua Medan), dan KPP Madya Medan.
“Jadi, KPP di Kanwil DJP Sumut I meliputi Kota Medan, Binjai, Kabupaten Langkat dan Deliserdang tetap 9 kantor. Setelah KPP Madya Medan Dua terbentuk, jadinya 7 KPP Pratama (Medan Belawan, Medan Polonia, Medan Timur, Medan Petisah dan Medan, Barat, Lubuk Pakam dan Binjai) dan dua KPP Madya (Medan dan Dua Medan),” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pembentukan KPP Madya Dua Medan ini merupakan program yang tertunda yang seyogianya dilaksanakan tahun lalu. Ditegaskannya, pembentukan KPP Madya ini tidak membentuk kantor baru, tapi melebur KPP Pratama Medan Kota yang bermigrasi ke KPP Pratama Medan Barat.
“KPP Medan Kota nanti akan gabung ke KPP Medan Barat. Tidak ada perubahan bagi orang pelanggan pengurusan pajak, nanti akan kita sesuaikan,” tukasnya.
Sedangkan untuk wajib pajak (WP), tidak ada pengaruh. Artinya, WP yang dikategorikan masuk KPP Madya dimasukkan ke sana dan WP KPP Pratama masuk ke KPP Medan Barat.
“Begitu pula untuk Kartu, tidak ada masalah sama sekali,” ujarnya. (MS11)