Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Kini, Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Ini Rinciannya

×

Kini, Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pemberi kerja kini dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kabid P2Humas DJP Sumut I Lusi Yuliani, Jumat (12/1/2024).

Menurut Dwi, hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh” ujar Dwi.

Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga:   Relawan Pajak Dukung UMKM

Lebih lanjut tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Secara umum skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, sebagai berikut:
Penerima Penghasilan Ketentuan berdasarkan PMK-168/2023

Pegawai tetap
Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir. Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh
Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Dewan Pengawas /Komisaris, Menggunakan tarif efektif bulanan. Pegawai tidak tetap
Tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta.

Baca Juga:   DJP Sumut Bagikan Tujuh Jurus Banjir Order ke Pelaku UMKM

Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp2,5 juta. Tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan

Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh mantan pegawai. Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya. Tarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.

Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Perincian atas tarif efektif bulanan sebagai berikut: Kategori, Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Nilai PTKP

Kategori A. Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0). Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), Kawin tanpa tanggungan (K/0) Rp54.000.000 Rp58.500.000 Rp58.500.000

Kategori B
Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)
Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)
Kawin dengan satu tanggungan (K/1)
Kawin dengan dua tanggungan (K/2)
Rp63.000.000 Rp67.500.000 Rp63.000.000 Rp67.500.000

Baca Juga:   Konjen RRT di Medan Kembali Serahkan Bantuan Sembako

Kategori C
Kawin dengan tiga tanggungan (K/3)
Rp72.000.000

Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja.

Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut: pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id. (MS7)