mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Dua bulan lamanya, YR (21) salah seorang tersangka penganiayaan warga Jalan Patimura, Kelurahan Pantai Burung ini, melarikan diri dari kejaran Polisi. Namun, upaya Tim Satreskirm Polres Tanjungbalai untuk terus memburu pelaku ini berbuah hasil. Dia ditangkap dari persembunyiannya di desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan membenarkan perihal penangkapan YR saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/10/2020).
Dia ditangkap pada Selasa (13/10/2020) lalu sekitar pukul 18.00 WIB dengan tuduhan melakukan indak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap korban bernama Zunaini (38) warga Kelurahan Tanjungbalai Kota, pada 27 Juli 2020 lalu.
Menurut Panjaitan, tersangka melakukan penganiayaan bersama rekannya yang sudah lebih dahulu ditangkap, yakni SB alias Bolot (27), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, yang telah ditahan sejak tanggal 29 Juli 2020.
Kedua pelaku dilaporkan korbannya tanggal 27 Juli lalu, dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Saat itu, korban Zunaidi bersama dengan saksi Dani menjadi korban penganiayaan kedua tersangka saat melintas dari depan rumah tersangka di Jalan Pattimura, Kota Tanjungbalai.
Akibat penganiayaan tersebut, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit umum Kota Tanjungbalai. Selanjutnya, pada hari itu juga juga sekitar pukul 13.00 WIB, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan saksi ke Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai. (MS10)