Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Dua Pelaku Pencurian Sawit di Perusahaan Perkebunan Ditangkap

×

Dua Pelaku Pencurian Sawit di Perusahaan Perkebunan Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABUHANBATU-Dua pelaku pencurian buah kelapa sawit masing masing di perusahaan perkebunan PT Siringo-Ringo Labuhanbatu diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polres Labuhanbatu.

Kedua pelaku yang diamankan yakni, TN alias Tumpal (46) warga Jalan Islamic Center, Kelurahan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara dan MS alias Mangasih (39) warga Perumahan Puri Kampung Baru, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara.

Dalam aksi itu mereka tertangkap saat beraksi di area perkebunan devisi A Blok AA II Kelapa Sawit PT Siringo-Ringo, Kelurahan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (26/10/2020) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/10/20) membenarkan, telah menangkap kedua tersangka tersebut. Dijelaskannya, pada saat kejadian, satpam perusahaan sedang berpatroli ke lokasi tersebut, satpam perusahaan melihat ada 2 orang yang tidak dikenal sedang mencuri buah kelapa sawit.

Baca Juga:   Polres Labuhanbatu Dalami Tewasnya Pasutri yang Tergantung di Kolong Jembatan

Selanjutnya, saat itu juga satpam langsung menghubungi Unit Opsnal Reskrim Labuhanbatu, bersama petugas pam kebun tersebut, Tim Opsnal Reskrim kemudian langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut.

Dengan gerak cepat TIM berhasil mengamankan 2 (orang) pelaku dan 1 (satu) unit becak sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam dengan No.pol BK 3214 YAF dan 20 (buah) janjang Buah Kelapa Sawit hasil pencurian.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah digelandang ke Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim. (MS10)