Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimSumut

Dua Pencuri Rumah Wartawan di Labuhanbatu Diringkus Polisi

×

Dua Pencuri Rumah Wartawan di Labuhanbatu Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Labuhanbatu – Dua pelaku pencurian pembobolan rumah salah seorang wartawan di Labuhanbatu berhasil ditangkap. Keduanya yakni AN alias Badrun (30) dan MN alias Sulis (30). Sebelumnya mereka berhasil melakukan aksi pencurian membongkar rumah korbannya pada tanggal 12 Juli 2020 lalu.

Terungkapkan identitas kedua tersangka saat diketahuinya seorang penadah barang curian bernama Adi Warga Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara dengan barang bukti yang hilang dan telah di jual ke penadah. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menangkap ke dua pelaku.

“Benar tadi malam Tim Tekab Labuhanbatu menangkap dua orang pelaku curat dan seorang penadah beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:   Pangdam 1/BB Akan Pimpin Panen Raya

AKP Parikesit menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di jalan Perisai, Kabupaten Labuhanbatu pada, Minggu (12/7/2020) sekira pukul 03.35 WIB di rumah warga bernama Kurnia Hamdani yang diketahui berprofesi sebagai wartawan Antara Sumut.

Saat itu, korban bangun pagi dan hendak mau belanja ke pajak gelugur Rantauprapat, kemudian melihat pintu rumah bagian tengah sudah dalam keadaan rusak.

“Kemudian, korban memeriksa dan melihat pintu belakang dapur juga sudah dalam keadaan terbuka,” jelasnya.

Kemudian tidak sampai disitu, setelah korban memeriksa warung kios dan melihat uang yang berada di dalam laci sebesar Rp 4,3 juta sudah raib. Serta, rokok yang harganya di taksir sekitar Rp 13 juta lebih berada di dalam kios juga sudah tidak ada lagi.

Baca Juga:   Polres Labuhanbatu Gelar Senam Sehat

“Akibat kejadian tersebut korban membuat Laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu,” tandas Parikhesit. Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (MS10)