mediasumutku.com | BUNGO-Kejaksaan Negeri Bungo dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Bungo pada BPKPD Provinsi Jambi (Samsat Bungo) Tahun 2019 telah memeriksa 30 saksi.
Kajari Bungo Fadhila Maya Sari, SH,MKn melalui Kasi Intel Aben BM Situmorang, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/12/2023) membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Bungo telah memeriksa para saksi sebanyak 30 orang termasuk diantaranya, Kepala Samsat UPT Bungo dengan Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Bungo pada BPKPD Provinsi Jambi (Samsat Bungo) Tahun 2019 sampai dengan tenaga honorer yang ada di Kantor Samsat UPT Bungo.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Bungo pada BPKPD Provinsi
Jambi (Samsat Bungo) Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan jumlah uang dalam notice pajak yang dicetak dengan yang disetor ke Kas Bank Jambi,” kata Aben BM Situmorang.
Lebih lanjut Aben Situmorang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus korupsi Samsat Bungo ini membutuhkan waktu yang cukup banyak berhubung barang bukti yang sedang dikumpulkan ada pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Bungo, Kantor Perwakilan PT.Jasa Raharja Muara Bungo Cab.Jambi dan BPKPD Provinsi Jambi.
“Kedepannya, jaksa penyidik akan melakukan penyitaan terhadap dokumen ataupun barang-barang yang terkait dengan Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Bungo pada BPKPD Provinsi
Jambi (Samsat Bungo) Tahun 2019,” tandasnya.
Aben BM Situmorang menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Bungo tetap berkomitmen dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa setiap kasus akan ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh sesuai dengan hukum yang berlaku.