mediasumutku.com | KARO – Pasca ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan dengan pasal 406 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, Elisabeth Melinda dan ibunya Dahlia Br Munthe yang juga disangkakan dengan pasal yang sama dan ditetapkan tersangka pada tanggal 12 April dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/42/IV/2021/Reskrim, sudah melakukan berbagai upaya agar kejelasan tentang perkaranya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Elisabeth Melinda dan ibunya Dahlia Br Munthe sudah melakukan berbagai upaya untuk memperjelas posisi kasusnya. Lewat pemberitaan ini, Elisabeth Melinda menyampaikan bahwa ia juga menuliskan surat terbuka kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Berikut isi surat terbuka Elisabeth Melinda kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto :
Yang terhormat,
Bapak Komjen Pol Agus Andrianto
Kabareskrim PolriSebelumnya, izinkan saya dan ibu saya memperkenalkan diri. Nama saya Elisabeth Melinda Br Siregar dan ibu saya Dahlia Br Munthe. Kami tinggal di Kabanjahe dan berladang di Desa Kacinambun, Karo, Sumatera Utara.
Lewat surat terbuka ini, saya memohon kemurahan hati bapak agar sudi kiranya menolong kami masyarakat yang ‘buta hukum’ ini agar tidak diperlakukan semena-mena oleh aparat penegak hukum.
Sedikit informasi tentang permasalahan yang kami hadapi adalah : saya dan ibu saya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karo dengan tuduhan melakukan pengerusakan tanaman kopi dan sereh (serai) di lahan milik keluarga kami Ratna Br Munthe dengan alas hak 76/AJB/1980 PPAT Camat Tigapanah Liwan Tarigan, BA.
Penetapan saya sebagai tersangka yang kemudian menyusul ibu saya juga dijadikan tersangka atas laporan Jin Ngi yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Bibit Unggul Karo Biotik (BUKB) yang katanya memiliki Sertifikat HGU tahun 1997 atas lahan yang sama dengan milik keluarga kami, Ratna Br. Munthe.
Sampai hari ini kami masih mengharapkan adanya keadilan dalam permasalahan ini, karena saya tidak mengerti kenapa di atas lahan yang saya sewa dan memiliki alas hak ini tiba-tiba oleh BUBK diklaim masuk juga dalam HGU-nya. Seperti ada kesan upaya-upaya kriminalisasi oleh oknum-oknum tertentu agar masyarakat yang ‘takut’ dan akhirnya menyerah lalu kemudian menyerahkan kepemilikan tanahnya kepada oknum mafia tanah yang memang melakukan cara-cara seperti ini agar masyarakat takut.
Lewat surat terbuka ini, saya ingin menyampaikan kepada Bapak Agus Andrianto yang pernah bertugas sebagai Kapolda Sumatera Utara agar sudi kiranya turun ke lapangan untuk mengungkap fakta sesungguhnya siapa dalang dan aktor intelektual dibalik permasalahan ini. Kami sangat mengharapkan kejelasan dari aparat terkait tentang HGU dari BUKB tersebut dimana titik koordinatnya dan titik singgungnya dengan tanah Ratna Br Munthe.
Kami sebagai masyarakat biasa dan awam dengan permasalahan hukum jadi merasa gamang dan takut. Ketegasan Bapak semasa bertugas di Sumatera Utara untuk mengungkap kasus-kasus yang melibatkan adanya dugaan keterliatan oknum mafia tanah sangat kami apresiasi. Semoga dengan adanya surat kami ini, Bapak berkenan untuk membantu kami yang sampai hari ini kasusnya belum jelas arahnya.
Demikian surat terbuka ini saya tuliskan dengan sebenar-benarnya. Kiranya Bapak Agus Andrianto dapat membantu kami.
Kabanjahe, 20 Mei 2021
Hormat saya,
Elisabeth Melinda