mediasumutku.com | MEDAN-Hanya gara-gara emosi sesaat dan menganggap orang lain tak masuk dalam organisasinya jangan ikut campur urusan mereka, tersangka dan saksi korban saling pukul dan jambak-jambakan.
Seperti diceritakan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Kamis (17/10/2024) bahwa perkara penganiayaan tersebut berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea yang diajukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta Koordinator dan para Kasubdit oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH,MH diwakili Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Toba Samosir Dohar Nainggolan, SE,SH,MH, Kasi beserta jajaran dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
“Perkara yang disusulkan dan disetujui untuk diselesaikan dengan humanis adalah perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea dengan tersangka Nurhaida M. Tampubolon dan korbannya Lenny Marlina Nainggolan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” paparnya.
Kronologisnya, lanjut Adre W Ginting bahwa pada hari Kamis, 18 April 2024 bertempat di Kelurahan Pasar Porsea kecamatan Porsea kabupaten Toba tepatnya di sebuah warung kopi milik Damai Maria Nainggolan, saksi korban Lenny Marlina Nainggolan (Ketua dari Organisasi BARA JP) menasehati anggotanya Andre Panjaitan dengan mengatakan “Kenapa la kau buat Rekening BARA JP atas nomor Handphone dan Gmailmu” lalu saksi Andre Panjaitan menjawab “Karena saya yang mengerjain” dan akhirnya saksi korban dan saksi Ande Panjaitan cekcok mulut.
Kemudian, lanjut Adre tersangka Nurhaida Tampubolon yang pada saat itu berada dilokasi kejadian mengatakan “Stop, diam dulu kalian semua”, lalu Nurhaida bertanya kepada saksi Andre “Kau seorang pengacara buat harga dirimu, yang adanya niatmu mengambil uang dari rekening BARA JP ini?, selanjutnya saksi Andre menjawab “tidak ada”, kemudian tersangka Nurhaida mengatakan “Udah kau dengarkan” sambil melihat kearah saksi korban, Lenny Marlina.
Lalu saksi korban Lenny Marlina mengatakan “siapa kau, bukan ikut kau organisasi BARA JP ini, wajar kalau saya menasehati anggota saya”. Selanjutnya tersangka Nurhaida emosi dan langsung melakukan pemukulan dilanjutkan dengan jambak-jambakan. Saksi korban merasa tidak senang melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.
“Perselisihan antara Nurhaida Tampubolon dengan Lenny Marlina Nainggolan oleh jaksa fasilitator melakukan mediasi dan mendamaikan mereka yang berteman,” kata Adre.
Antara tersangka dan korban akhirnya berdamai, kata mantan Kasi Intel Binjai ini. Esensi dari perkara ini adalah mengembalikan dan memulihkan pertemanan yang sempat terputus akibat emosi sesaat.
“Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian disaksikan oleh keluarga korban dan tersangka, penyidik serta tokoh masyarakat,” tandasnya.