Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Empat Nelayan di Tanjungbalai Gagal Selundupkan 15 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

×

Empat Nelayan di Tanjungbalai Gagal Selundupkan 15 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan 15 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi yang sengaja dijemput oleh empat orang nelayan dari wilayah perairan Malaysia .

Adapun, penyelundupan barang haram itu terungkap pada Jumat (4/8) lalu melalui jalur laut. Para tersangka berhasil diamankan di wilayah perairan Tanjungbalai sebelum menambatkan kapalnya ke daratan.

“Kami amankan 15 bungkus narkoba yang diduga berjenis sabu disamarkan dalam kemasan teh cina Zin Guang Tea  yang setelah ditimbang beratnya 15.062,16 gram serta 2 bungkus pil ekstasi berumlah 10 ribu butir atau beratnya 4.549 gram,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat menggelar konferensi pers, Selasa (8/8/2023).

Rahmad Afandi mengungkapkan, pada saat melakukan penangkapan ini anggotanya selama berhari hari menyamar sebagai nelayan memantau kapal yang dicurigai di luas wilayah perairan antara Asahan dan Tanjungbalai ini.

Baca Juga:   Kejari Langkat Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Dengan Keadilan Restoratif

“Jadi setelah dapat informasi ini kita sewa boat milik masyarakat menyamar jadi nelayan dan mengamati satu satu kapal yang dicurigai. Kita bentuk dua tim, ada tim darat dan tim laut,” ujarnya.

Upaya tersebut berhasil setelah mereka mencurigai salah satu kapal nelayan yang diawaki ke empat tersangka lalu memberhentikannya. Sabu dalam kemasan teh cina itu dibungkus dan dimasukkan ke dalam tong jerigen minyak yang sudah dimodifikasi.

“Kita temukan narkoba ini di dalam jeringen minyak yang sudah dimodifikasi. Di sana mereka langsung mengakui bahwa barang tersebut adalah narkoba,” ujarnya.

Keempat tersangka yang diamankan ini warga Tanjungbalai berinisial MS alias A, FM, HI, dan A. Sementara MS adalah residivis kasus narkoba yang bebas pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga:   Honda Supra Kontra Daihtsu Pick Up, Dua Pelajar Dilarikan Rumah Sakit

“Tiga tersangka ini diajak oleh MS. Sementara MS yang residivisi ini dihubungi oleh R (buron) yang meminta menjemput barang itu di tengah laut dengan bantuan GPS,”ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan keempatnya berangkat ke perbatasan Indonesia – Malaysia dengan pedoman GPS yang diberikan R. Menurut pengakuan salah seorang tersangka yakni MS alias A dia sudah dua kali melakukan penjemputan itu dan bekerja sama dengan R.

“MS dua bulan terakhir sudah berhasil jemput 2 kali. Totalnya dia sudah 3 kali jemput narkoba dari tengah dan upahnya jika berhasil mereka berempat dapat Rp 25 juta,” terangnya.

Sayangnya saat Polisi berusaha melakukan pengembangan dan ingin menangkap R di rumahnya kosong. Diduga ia telah mengetahui ke empat tersangka ini ditangkap dan melarikan diri.

Baca Juga:   Dua Tahun Buron, Pelaku Pencabulan di Tanjungbalai Ditangkap

“Kami kejar sampai ke rumah R ini dia ternyata kabur bersama keluarganya. Tapi pasti terus kita kejar dia,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, empat tersangka ini kini diancam dengan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) dan 113 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maskimal mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun. (red)