Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Gelapkan Motor Demi Beli Sabu, Seorang Pria di Tanjungbalai Ditangkap

×

Gelapkan Motor Demi Beli Sabu, Seorang Pria di Tanjungbalai Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Polisi menangkap seorang pemuda bernama Soibul Siregar (22), warga Tanjungbalai, karena menggelapkan sepeda motor temannya yang ditukar menjadi sabu seberat 1 gram dan uang Rp 200.000.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini ditangkap pada Kamis (18/3/2021) lalu pukul 23.00 WIB di warung tuak.  Namun, dihadapan polisi Soibul malah mengaku tertipu. Sebab, sepeda motor yang ia gelapkan dengan seseorang dibarter dengan uang ditambah serbuk kristal putih yang semula dikira narkoba ternyata tawas.

“Tersangka mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor milik orangtua temannya. Ia menukar sepedamotor tersebut dengan narkoba dan sejumlah uang,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).

Baca Juga:   Hakim PA Kota Padangsidimpuan Masih Paksakan Putusan! Kuasa Hukum : Lelang Eksekusi Rumah dr. Badjora "Cacat Hukum"

Kapolres menjelaskan, kejadian ini terjadi sekitar bulan November 2020 lalu. Dimana, saat itu ia bersama dua orang rekannya yakni Diki Haloho, dan Tulus Manalu pergi ke suatu tempat ingin membeli narkoba kepada seseorang.

“Di tengah perjalanan mereka berhenti. Pelaku menyuruh ke dua rekannya menunggu di satu tempat. Ia meminjam sepeda motor milik orang tua Diki Haloho untuk menjumpai seseorang. Namun, sekitar empat jam menunggu pelaku tidak kembali,” kata Putu Yudha.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh Fitri Pasaribu, orangtua Diki ke Mapolres Tanjungbalai. Lama menghilang, akhirnya pelaku menampakkan diri saat berada di sebuah warung tuak di Jalan Arteri Tanjungbalai. Polisi langsung menginterogasi tersangka dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga:   Ini Pesan Ketua Umum Gema Santri Nusa Kepada Mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak

“Terkait sabu sebanyak 1 gram, tersangka sempat mengkonsumsinya namun pengakuan tersangka sabu yang ia beli adalah tawas. Sementara, terhadap uang senilai Rp 200.000 telah habis dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari. Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana,” jelas Putu Yudha. (MS10)