Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Gerak Cepat, Tim Penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot

×

Gerak Cepat, Tim Penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu gerak cepat melakukan penggeledahan ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Jl. Sukarame Lingkungan V Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (15/2/2023).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furqon Syah Lubis, SH,MH melalui Kasi Intel Firman Hermawan Simorangkir, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/2/2023) membenarkan hal tersebut. Dimana, penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabit, rehabilitas ruang kelas tingkat SD yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.

“Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu dimulai pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib dan didukung Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Penggeledahan kita lakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Jl. Sukarame Lingkungan V Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas tingkat SD bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021,” papar Firman Hermawan Simorangkir.

Baca Juga:   Markas Kogabwilhan I di Natuna Diresmikan

Tim Jaksa Penyidik, lanjut Firman melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Antara lain Ruang Kadis Pendidikan, Ruang Sekretaris, Ruang Bendahara, dan Ruang Arsip.

“Dari hasil penggeladahan, tim berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dokumen elektonik lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud. Selanjutnya, terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Jaksa Penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara,” tandasnya.

Lebih lanjut Firman Hermawan Simorangkir menyampaikan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas tingkat SD bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp. 2.495.421.170.

Baca Juga:   Ketua DPP Himpak Citra E Capah Ajak Masyarakat Pakpak Hadiri Pelantikan DPW Himpak Sumut

“Ini adalah hasil pengembangan dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada awal tahun 2023 atau bulan Januari 2023 dan setelah mendapat bahan keterangan serta alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.