Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Guru Madrasah Kota Binjai Dapatkan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

×

Guru Madrasah Kota Binjai Dapatkan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Binjai – Sosialisasi dilakukan untuk mengedukasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan kependidikan sekolah madrasah di Kota Binjai.

Sosialisasi kali ini, Jumat (15/03/2024), dihadiri oleh Drs. H. Saparuddin, MA selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai, Mulyana selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Tunggul Rinton Mardo S selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Binjai, dan seluruh guru Madrasah di Kota Binjai.

“Kita akan terus mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi guru madrasah dan tenaga pendidik yang non PNS di Kota Binjai dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan” Ucap Kepala Kantor Kemenag Kota Binjai, Drs. H. Saparuddin

Hal tersebut disampaikan pada kegiatan sosialisasi tersebut dengan harapan dapat mengedukasi kepada seluruh para guru madrasah seberapa besar manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:   Benarkah Pelarian Djoko Tjandra Menyeret Oknum Jaksa?

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Mulyana menyampaikan Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini iurannya cukup terjangkau, sedangkan manfaatnya sangat besar.

Manfaatnya, diantaranya, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit sampai sembuh ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, santunan untuk ahli waris peserta sebesar 48 x upah, dan beasiswa untuk 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta. Sedangkan jika peserta meninggal dunia tanpa ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.

Baca Juga:   Pengendara Suzuki GSX Tewas, Supir KUPJ Kabur

“Ini sebagai wujud negara hadir, memberi jaminan sosial pada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” tambahnya

Jika para guru madrasah ini telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan lebih tenang dan bersemangat dalam mendidik, sehingga anak didik pun akan menjadi generasi yang lebih baik.

“Saya sangat berharap semua guru Madrasah non PNS di Kota Binjai dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya 2 program, yakni JKK dan JKM. tutupnya. (MS10)