Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimMedanSumut

Hadiri ‘Pelatihan Bersama’ APH, Kajati Sumut Sampaikan 4 Hal Dalam Pidatonya

×

Hadiri ‘Pelatihan Bersama’ APH, Kajati Sumut Sampaikan 4 Hal Dalam Pidatonya

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kajati Sumut Idianto SH MH menghadiri kegiatan “Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah(APIP) Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Sumatera Utara” di Hotel Santika Dyandra Jalan Kapt Maulana Lubis, Medan, Senin (26/9/2022).

Turut hadir dalam kesempatan itu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, PJU Polda Sumut, Jajaran Ditreskrimsus dan Itwasda Polda Sumut serta Kanit Tipidkor Jajaran Polda Sumut.

Kajati Sumut dalam sambutannya menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi menjadi musuh besar bagi bangsa Indonesia. Kita telah dan akan terus bahu-membahu untuk dapat memperbaiki sistem dan sisi preventif dan memberantas pelaku tipikor dari sisi represif. Kejaksaan RI, khususnya Kejati Sumut tidak akan menolerir terhadap tindak pidana korupsi yang ditangani.

Baca Juga:   Kejati Sumut Canangkan Pembagunan Zona Integritas WBK/WBBM

“Tahun 2021 lalu, Kejati Sumut telah melakukan penyidikan 22 perkara dengan penyelamatan keuangan negera Rp 69.024.500.000 dan untuk tahun 2022 sampai September 2022 telah melakukan penyidikan sebanyak 42 perkara dengan penyelamatan kerugian keuangan Negara Rp 2.361.259.237,” kata Kajati Sumut.

Dengan digelarnya pelatihan bersama ini, lanjut Idianto, bertujuan untuk meningkatkan kompetensi/kapabilitas aparat dalam penanganan perkara tipikor setelah Negara kita jatuh bangun menghadapi pandemi Covid-19.

“Tipikor tidak akan pernah bisa diatasi jika para penegak hukum berdiri pada koridor yang tidak sejalan, maka dalam hal ini sebuah kolaborasi dan saling kerjasama diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam penegakan hukum dan penanganan tipikor secara maksimal,” tandasnya.

Baca Juga:   Kunjungi 4 Kejari, Jamwas M Yusni Pastikan Pembangunan Zona Integritas Berjalan

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan, ada 4 hal permasalahan/hambatan yang harus diperbaiki; antara APH perlu memiliki ilmu yang cukup untuk pemberantasan tipikor, antara APH harus memiliki tekad dan pandangan yang sama dalam penegakan hukum tipikor, adanya dukungan dari masyarakat dan dialokasikannya biaya penanganan perkara tipikor yang cukup.

“Harapan kami, dengan adanya pelatihan bersama ini, khususnya kepada 30 orang jaksa yang mendapat mandat bisa mengaplikasikan hasil pelatihan dalam penanganan perkara tipikor khususnya di Sumut,” tegasnya.