Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimMedanSumut

Hakim Tipikor Heran Uang Persediaan Setdakab Labuhanbatu Rp712 Juta Raib Entah Kemana

×

Hakim Tipikor Heran Uang Persediaan Setdakab Labuhanbatu Rp712 Juta Raib Entah Kemana

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Sidang korupsi mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam persidangan tersebut, Majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian dan Elida Rahmayanti selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda), Kamis (9/11/2023) heran dengan raibnya uang persediaan persediaan Setdakab Labuhanbatu sebesar Rp712 juta Tahun Anggaran (TA) 2017 ‘raib’ entah ke mana.

“Sepengetahuan saya, Rp712 juta saya berikan ke Kabag Umum pak Ikhwan Harahap (dihadirkan sebagai saksi bersama 2 lainnya). Ada catatannya,” urai terdakwa di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Saat dikonfrontir hakim ketua Fauzul Hamdi, Ikhwan Harahap membantah keterangan terdakwa. “Saya sudah disumpah Yang Mulia. Gak ada Saya terima,” timpal saksi dan membenarkan ada stafnya bernama Imelda.

Terdakwa pun kembali dicecar hakim anggota Husni Tamrin. “Rp712 juta itu gak sedikit loh. Ada bukti serah terimanya?” cecarnya dan dijawab terdakwa Elida Rahmayanti, uang dimaksud diberikannya melalui staf saksi bernama Imelda.

Dalam persidangan tersebut, Husni Tamrin meminta terdakwa untuk mencari dokumen atau alat bukti bila benar ada aliran dana tidak sedikit tersebut mengalir ke saksi Ikhwan Harahap melalui stafnya bernama Imelda.

Baca Juga:   Hakim Heran, Terdakwa Jual Sabu Sitaan di Sumut Sering Berkomunikasi dengan DPO

“Kami minta JPU nanti menghadirkan yang namanya Imelda sama satu lagi yang kata terdakwa ada juga diserahkan uang honorarium pegawai kepada staf saksi ini melalui Ibrahim. Saudara (saksi) Ikhwan Harahap) juga untuk sidang lanjutan besok kami perintahkan hadir. Biar kita konfrontir. Gak sedikit itu uangnya. Bisa pula gak tahu sama siapa. Kalau saudara gak datang lagi, kami perintahkan pak jaksa ini menghadirkan saudara dengan upaya paksa. Yang kita cari kebenaran materiil di persidangan ini,” tegas Hakim Ketua Fauzul Hamdi.

Di bagian lain ketua tim PH terdakwa Elida Rahmayanti dimotori Ihsan Siregar mempertanyakan permohonan agar kliennya juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC) yang siap mengungkap ke mana saja Uang Persediaan Setdakab Labuhanbatu ‘bocor’.

“Masih kami pertimbangkan,” pungkas Fauzul.

Usai persidangan Ihsan Siregar mengatakan, dari saksi-saksi yang dihadirkan JPU barusan adalah cerminan Sekda dan maupun kliennya sebagai Bendahara Umum patut diduga ‘korban politik’ dari atasan-atasannya.

Baca Juga:   Periksa Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI, Yusuf Siregar Apresiasi Kejari Tapsel

“Di persidangan juga sudah kita tanyakan saksi Kabag Umum mengenai aliran Uang Persediaan sebesar Rp1,5 miliar ke mana saja mengalir di mana Rp1,2 miliar di antaranya tidak bisa dipertanggung jawabkan,” kata Ihsan Siregar.

Tim JPU pada Kejari Labuhanbatu dimotori Raja Liola Gurusinga didampingi Dimas Pratama dan Basrief Aryanda menjerat mantan Sekda Ir Muhammad Yusuf Siagian melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Elida Rahmayanti (berkas terpisah). Periode bulan Januari hingga Agustus 2017, keduanya tersandung perkara korupsi senilai Rp1.277.415.505 terkait pengelolaan Uang Persediaan pada Setda Labuhanbatu.

Dana yang mengalir ke Setda Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp41.501.923.179. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas / operasional Elida Rahmayanti mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) ditujukan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

“Selanjutnya diteruskan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) SKPD Setda sebesar Rp1,5 miliar,” urai Dimas Pratama.

Terdakwa mantan Sekda selaku PA kemudian menandatangani perihal Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan tertanggal 10 Maret 2017.

Baca Juga:   PKK Asahan Juara II Se Sumut Pada Lomba Peringati Hari Kartini

Cara terdakwa selaku PA dan Elida Rahmayanti selaku Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan Uang Persediaan pada Setda Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017, lanjutnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran atas kegiatan yang akan dilaksanakan maupun atas kegiatan yang sudah dilaksanakan.

Dengan cara mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) yang ditandatangani oleh PPTK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berikut administrasi kelengkapannya seperti Surat Pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sidang berikutnya akan digelar Jumat (10/11/2023) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.