Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiSumut

Ini 5 Kriteria Industri Layak Proper

×

Ini 5 Kriteria Industri Layak Proper

Sebarkan artikel ini

Medan, Mediasumutku.com – Program Kali Bersih (PROKASIH) sejatinya merupakan cikal bakal lahirnya PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) di Indonesia. PROKASIH dicanangkan sejak 1989, kemudian dikukuhkan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup No. 35 Tahun 1995. 

Hal itu disampaikan Komite Tetap Lingkungan Hidup Kamar Dagang Industri (Kadin) Sumatera Utara Ir Iskandar Farouk dalam Fokus Grup Diskusi (FGD) mengangkat tema “Manfaat Proper Bagi Perusahaan” turut dihadiri Direktur Eksekutif Kadin Sumatera Utara Hendri Utama, Wakil Ketua Umum Kadin Sumut Dr Martono Angusti, serta stake holder dari pelaku usaha lainnya, yang digelar di Kantor Kadin Sumut, Jalan Sekip Baru, Medan Petisah, Rabu (14/8/2019).

Dalam penjelasannya Komite Tetap Lingkungan Hidup Kadin Sumut menyebutkan, pentingnya sebuah perusahaan menjalan Proper dengan pengawasan dan pembinaan Lingkungan hidup serta Penerapan Sistem Lingkungan.

Baca Juga:   Pemberhentian Direktur PD Pasar Sudah Sesuai Aturan

Sehingga dapat mencapai efisiensi energi, pengurangan pemanfaatan LB3, penerapan prinsip, pengurangan penggunaaan kembali daur ulang limbah padat Non B3, dan pengurangan pencemaran udara dan emisi gas.

Komite Tetap Lingkungan Hidup Kadin Sumut Ir Iskandar Farouk menyebutkan Mekanisme dan Kriteria Proper terdiri dalam lima tahapan.

Berikut lima Mekanisme dan Kriteria Proper, antara lain:

1.PROPER Emas

Pada tahapan ini perusahaan dianggap telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.

2. Proper Hijau

Pada tahapan Proper Hijau perusahaan dianggap telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan.

3. Proper Biru

Adalah perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLH) ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan.

Baca Juga:   Kadin Sumut Minta IMT-GT Implementasikan Hasil Kesepakatan

4. PROPER Merah

Sedangkan, untuk Proper Merah ditujukan kepada perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

5. Proper Hitam

Bagi perusahaan atau industry yang mendapatkan nilai Proper Hitam, belum dapat mengelola lingkungan, dan belum dapat melakukan upaya dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga berpotensi mencemari lingkungan, dan berpotensi ijin usahanya dapat dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Saat ini Proper menjadi hal yang wajib untuk dipatuhi oleh setiap industri, taat atau tidak taatnya perusahaan dapat dilihat dari tingkat warna proper yang di peroleh perusahaan.

“Saya harapkan seluruh industri di Medan ini dapat melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan (Proper Emas),” tuturnya Marsiyus Nainggolan Kasi Kerusakan Lingkungan DLH Kota Medan.

Marsiyus menambahkan perubahan pemahaman terhadap permasalahan lingkungan pembuangan limbah dan pengendalian pencemaran oleh industri besar telah dikendalikan melalui peraturan yang semakin lengkap, fokus permasalahan yang telah berkembang menjadi isu Continuous Improvement. (MS2/cr1)

Baca Juga:   Ivan Iskandar Batubara Komitmen Realisasikan Program Pemagangan