mediasumutku.com | MEDAN – Pasca meninggalnya salah seorang pedagang di Pasar Melati Jalan Plamboyan Raya Medan, akibatnya, aktivitas pasar sempat ditutup sementara.
Para pedagang sementara waktu di larang melakukan aktivitas yang di sampaikan melalui surat resmi, pada Selasa, 22 September 2020 dengan nomor 140/901 dengan perihal imbauan yang ditandatangani Lurah Tanjung Selamat, ibu Ubudiah cap stempel resmi.
Menindak lanjuti kebijakan atas penutupan sementara pasar tersebut, Babinsa Koramil 0201-07/MT Kodim 0201/BS Serka Suratno bersama jajaran Kelurahan menggelar rapat kordinasi membahas langkah-langkah selanjutnya yang dilaksanakan di Kantor Lurah Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan,Senin(28/09/2020).
Adapun tujuan dari rapat kordinasi ini adalah untuk menindak lanjuti hasil rapat yang telah di laksanakan sebelumnya di Kantor Camat Medan Tuntungan, bahwa pasar dapat di buka kembali dengan beberapa poin persyaratan yang harus di penuhi.
Untuk pengelola yakni setiap pengelola pasar simpang melati wajib menyediakan alat sarana cuci tangan,menyediakan termogan dan pedagang wajib menunjukan hasil rapid test yg hasilnya negatif sebagai syarat agar bisa berjualan di pasar simpang melati tersebut.
Sebagai babinsa Serka Suratno menyampaikan, agar para pedagang menaati prosedurnya.