Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasional

Ini Kriteria Peserta CPNS yang Berhak Ikut Tes SKB

×

Ini Kriteria Peserta CPNS yang Berhak Ikut Tes SKB

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kriteria resmi bagi peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebelumnya tes SKD berlangsung dari 27 Januari sampai 28 Februari 2020.

BKN juga telah memberitahukan kriteria resmi peserta yang berhak mengikuti SKD. Peraturan ini berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65. Kuota peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebanyak 3 kali dari setiap formasi yang dibutuhkan.

Baca Juga:   Tes Wawancara CPNS di Kejati Sumut Terapkan Prokes Ketat

Jika ada diantara peserta yang nilai total SKDnya sama, kelulusan akan didasakan pada nilai yang lebih tinggi dari nilai yang lebih tinggi dari tiga sub test SKD. Urutan ini dimulai dari TKP, TIU, dan TWK.

BKN melanjutkan apabila ditemukan kasus peserta yang memiliki total tes SKD, sub-test sama, serta tertinggi makan akan dinyatakan lolos ke SKB.

“Apabila terdapat peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-test (TKP, TIU, TWK) juga sama, maka seluruh peserta dapat mengikuti SKB,” tulis BKN dalam infografisnya.

BKN kembali memberi masukan kepada setiap peserta untuk tidak membuat asumsi terlebih dahulu sebelum pengumuman dikeluarkan.