mediasumutku.com | DELISERDANG – Pasca Densus 88 telah menangkap dua orang warga Kecamatan Tanjung Mora, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat 18 Oktober 2019 malam kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya orang yang ditangkap adalah Ru alias Ruli (43) dan Ri (30). Ruli tinggal di Dusun I, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa. Dia merupakan warga pendatang yang bekerja sebagai wiraswasta dan diketahui kurang bersosialisasi dengan warga sekitar.
Sementara Ri (30), warga Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Mereka diduga ditangkap terkait jaringan terorisme. Polisi mengamankan buku, anak panah dan laptop dari keduanya.
Weny istri dari Ri, membantah jika suaminya ditangkap akibat kasus terorisme. Namun ia juga tak tahu pelanggaran hukum apa yang diduga telah dilakukan sang suami.
Weny menceritakan, saat ia sedang berada di rumah, tiba-tiba ada Polisi datang dan langsung tanya di mana buku dan anak panah. Mereka juga tanya soal soft gun.
“Katanya, suami saya jual soft gun ke orang yang salah. Tapi polisi tak menjelaskan alasan penangakapan,” ujar Weny.
Menurutnya, suaminya memang sudah lama memiliki soft gun dan telah punya izin. Dia bahkan tergabung dengan klub menembak. Namun keluarga tak tahu Riki dibawa ke mana oleh polisi.
“Mereka (polisi) cuma bilang nanti dikabarin. Kami tak tahu suami saya di mana sekarang,” katanya.
Hingga saat ini, keberadaan dua warga Tanjung Morawa yang diamankan atas dugaan jaringan teroris tak diketahui keberadaan. Sampai saat ini juga belum ada keterangan resmi dari polisi setempat atas penangkapan tersebut.
Saat dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan belum mendapatkan informasi terkait dengan hal tersebut.
Semantara Kapolsek Tanjungmorawa AKP Ilham Harahap membenarkan bahwa ada Densus 88 turun ke lokasi penangkapan.
“Kita hanya sebatas mengamankan wilayah Polsek Tanjungmorawa saja,” tandasnya.