LANGKAT-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (1/9/2022) dalam yang persidangan digelar secara virtual pada Kamis (01/8/2022) di Pengadilan Negeri Stabat dipimpim Majelis Hakim Dicki Irvandi SH MH selaku Ketua Majelis Hakim dan Kurniawan SH MH serta Maria CN Barus SIp SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Menurut Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH melalui Kasi Intel Sabri Fitriansyah Marbun, SH dalam siaran persnya, Kamis (1/9/2022) menyampaikan bahwa terhadap 4 terdakwa, Richie Juwanda, Zulkuifli Als Zul, Dian Wahyudi Als Wan dan Muhammad Ridha, S.Pd Alias Rido dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; menjatuhkan pidana terhadap 4 terdakwa dengan pidana mati.
“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Langkat yang membacakan tuntutan pidana mati adalah Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH, Baron Sidik SH MKn, Jimmy Carter SH MH,
Aron Wilfrid Maruli Tua SH dan Juanda Fadli SH,” papar Sabri Marbun.
Perlu diketahui, bahwa keempat terdakwa ini digagalkan Tim Unit 2 Subdit 1 dan 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Sabtu (12/3/2022) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di Jln.Lintas Banda Aceh-Medan tepatnya di Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Modusnya, keempat terdakwa ini merupakan warga Aceh menggunakan trik pengalihan menggunakan kendaraan mewah. Total 99 kg Sabu asal Malaysia dalam kemasan plastik Teh Cina yang dikemas per 1 kg disita berikut tiga kendaraan mewah yang digunakan para tersangka.
Tiga unit kendaraan mobil mewah yang dijadikan transportasi pengalihan masing-masing satu unit mobil Toyota Innova warna hitam nomor polisi B 1659 KYC, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan juga satu unit mobil Toyota Avanza warna putih No Pol. BL 1067 F ikut disita dan diamankan.
Ada dua sesi saat penangkapan tersebut. Penangkapan pertama penyidik menangkap Richie Juanda dan Zulkifli yang membawa 20 Kg sabu. Barang bukti ditemukan dalam tas di bagian tengah satu unit mobil Toyota Kijang Inova berwarna hitam dengan nomor polisi B 1659 KYC yang terdakwa kendarai.
Sementara penangkapan 2 tersangka lainnya merupakan jaringan yang sama yakni Muhammad Ridha dan Dian Wahyudi, peranan keduanya sebagai ‘team swiper’ atau team aju atau pemantau atau pembuka jalan.
Sementara 2 tersangka lainnya yang membawa 79 Kg narkotika jenis shabu berstatus masih DPO yakni Azhari alias Azay dan Muslim alias Mulem.
Kedua tersangka ini mengendarai Toyota Avanza Putih BL 1067 F sempat melarikan diri dengan meninggalkan mobil berisi 79 kg sabu yang juga dikemas dalam kemasan Teh Cina.
Lebih lanjut Sabri Marbun menyampaikan, bahwa Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa/penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan/pledoi pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 nanti.