Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kajari Tapsel Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak

×

Kajari Tapsel Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SIPIROK-Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Siti Holija Harahap, SH,MH yang diwakili Kasi Intel Gunawan Marthin Panjaitan,SH,MH mengikuti kegiatan pemusnahan Surat Suara Rusak Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tapanuli Selatan Jalan Padangsidimpuan – Sipirok Km. 9 Desa Situmba Kecamatan Sipirok, Selasa (13/2/2024).

Selain dihadiri Kasi Intel Gunawan Marthin Panjaitan, SH, MH, hadir juga unsur Kepolisian, H. Binsar, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Badan Pengawas Pemilihan Umum Tapanuli Selatan, Vernando M. Aruan, serta seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Efendi Rambe, Fany Daulad Siregar, Khoirun Sholih Harahap, Yassir Husein Pardede, dan Zulhaji Siregar..
;
Pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan rincian Surat Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 59 lembar; Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak 38 lembar; Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebanyak 133 lembar; Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebanyak 29 lembar.

Baca Juga:   Dinkes Tapsel Minta Pendampingan Hukum ke Kejari Tapsel Terkati Pembangunan Puskesmas Pintu Padang

Kemudian ada juga Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang meliputi, Tapanuli Selatan 1 sebanyak 23 lembar; Tapanuli Selatan 2 sebanyak 5 lembar; Tapanuli Selatan 3 sebanyak 11 lembar; Tapanuli Selatan 4 sebanyak 41 lembar; Tapanuli Selatan 5 sebanyak 15 lembar.

“Surat suara kategori rusak umumnya karena terdapat coretan tinta, ada bagian yang robek, dan buram, sementara untuk surat suara kondisi baik dimusnahkan karena telah diatur jumlah surat suara yang ada sebanyak daftar pemilih tetap ditambah 2%,” kata Gunawan Marthin Panjaitan.

Proses pemusnahan surat suara rusak berlangsung aman, lanjut Gunawan. Pada hari H pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, tim Jaksa Piket Kejari Tapsel akan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan KPU serta Bawaslu.

Baca Juga:   Berprestasi, 41 Personil Polresta Deli Serdang Terima Reward Dari Kapoldasu