Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Kedepankan Penegakan Hukum Humanis, Kejati Sulteng Kembali Hentikan 2 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

×

Kedepankan Penegakan Hukum Humanis, Kejati Sulteng Kembali Hentikan 2 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | PALU-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melakukan penghentian penuntutan 2 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya Kajati Sulteng Agus Salim, SH,MH yang diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Pipuk Firman Priyadi, SH, MH didampingi Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, SH, MH menyampaikan ekspose kepada JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda JAM Pidum Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh SH,MH didampingi para Kasubdit, dari ruang vicon lantai 3 Kantor Kejati Sulteng, Rabu (27/3/2024).

Adapun dua perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale.

Kajati Sulteng Agus Salim melalui Kasi Penkum Abdul Haris Kiay bahwa dua perkara yang diajukan disetujui untuk dihentikan dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020, yaitu dari Kejari Parigi Moutong dengan tersangka An. Ismail Alias Onje melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dari Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale dengan Tersangka An. Asnah Samana Guntur melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:   Kasus Konfirmasi Omicron Capai 1.600, Menkes: Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

Adapun alasan dilakukannya permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu telah terpenuhinya syarat untuk dapat dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022a.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban bersepakat berdamai dan tidak ada dendam di kemudian hari,” kata Abdul Haris Kiay.

Kasi Penkum menambahkan penghentian penuntutan 2 perkara ini telah membuka ruang yang sah bagi tersangka dan korban untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.