Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Langkat Gelar Penerangan Hukum Kepada Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri dan Swasta se-Kabupaten Langkat

×

Kejari Langkat Gelar Penerangan Hukum Kepada Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri dan Swasta se-Kabupaten Langkat

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LANGKAT-Kejaksaan Negeri Langkat gelar Penerangan Hukum yang diikuti para kepala sekolah SMA/SMK Negeri dan swasta se Kabupaten Langkat di Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Langkat, Jumat (22/09/2023).

Kegiatan Penerangan Hukum kepada lembaga diikuti oleh 140 Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri maupun Swasta se-Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Langkat.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH melalui Kasi Intel Sabri Fitriansyah Marbun, SH menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Penkum adalah untuk memantapkan pengetahuan hukum, pengetahuan yang dapat menghindari atau mencegah persoalan tindak pidana korupsi khususnya terkait Dana BOS dan Dana DAK Fisik yang dikelola oleh Sekolah.

Materi yang dibawakan adalah terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) & Dana Dak Fisik Ta.2023 dengan narasumber Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun,SH, Kasubsi A, Aryanvi Kantha Diprama Tampubolon SH, dan Kasubsi B, Juanda Fadli, SH.

Baca Juga:   Penyuluhan Hukum di SMA N 4 Medan Ingatkan Siswa Jangan Percaya Berita Bohong

“Dengan dilaksanakannya kegiatan Penerangan Hukum ini maka diharapkan Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri maupun Swasta se-Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara untuk taat terhadap regulasi hukum yang berlaku dan tata cara pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) & Dana Dak Fisik,” kata Sabri Marbun.

Kasi Intel dalam paparannya menyampaikan secara terstruktur, bermula dari Definisi tindak pidana korupsi, 7 Jenis tindak pidana korupsi, landasan hukum pada pasal-pasal yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dari segi Preventif, Represif, Restoratif, Penggunaan Dana BOS, tugas dan tanggung jawab Tim BOS, pembiayaan dari dana BOS, larangan penggunaan dana BOS, tindak pidana korupsi pada dana BOS, sanksi pidana pada Dana BOS, dan membahas terkait pengelolaan dana Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.

Baca Juga:   Gratis Biaya Pendidikan SMA - SMK Tahun Depan

Kasi Intel dalam kesempatan ini juga menyerahkan 3 (tiga) bundel dasar hukum penggunaan dana BOS kepada perwakilan dari seluruh peserta yaitu berupa salinan Permendikbud No.63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Permendagri No.3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.

“Aturan yang diserahkan ini harus ada dimiliki oleh Tim BOS termasuk Kepala Sekolah, karena kalau tidak ada membaca aturan ini bagaimana mempedomani mana yang benar mana yang salah dalam penggunaan Dana BOS, kita berharap jangan bekerja copy paste, tetapi kita cermati secara langsung apa aturan yang ada sehingga realisasi penggunaan Dana BOS tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan serta sesuai Juknis, apalagi kasus dana BOS adalah termasuk urutan teratas paling rawan dalam kasus di dunia pendidikan,” tegas Sabri Marbun.

Baca Juga:   Kejari Langkat dan BPJS Kesehatan Medan Tandatangani Kesepakatan Bersama Bidang Datun

Sabri Marbun menambahkan, bentuk pelayanan publik Kejaksaan terhadap masyarakat ataupun lembaga, bukan hanya semata penegakan hukum pemidanaan saja, tetapi Kejaksaan juga hadir pada upaya preventif dengan kegiatan penerangan hukum.

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut disambut antusias oleh para kepala sekolah yang menjadi peserta, terlihat dari keaktifan Kepala Sekolah dalam mengajukan pertanyaan seputar tata cara pengelolaan Dana BOS dan DAK Fisik yang baik untuk menghindari Tipikor.