LANGKAT- Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap IL (48) selaku Lurah Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat TA.2020.
Seperti disampaikan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH melalui Kasi Intel Sabri Marbun, tersangka diamankan saat memenuhi panggilan untuk pelaksanaan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Tim Penyidik Pidsus Kejari Langkat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat. Setelah dilakukan materi pemeriksaan singkat terhadap tersangka oleh Penuntut Umum yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, terinformasi pada awalnya tersangka akan menyampaikan/menitipkan sejumlah uang tunai senilai hasil perhitungan Inspektorat Kab. Langkat kepada Penyidik, namun hingga dilakukan tahap II sama sekali tersangka tidak ada mengembalikan, hal ini memunculkan adanya kekhawatiran Penuntut Umum akan sikap inkonsistensi tersangka dalam proses selanjutnya, sehingga Penuntut Umum mengambil sikap untuk melakukan penahanan.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke dpan sejak tanggal 28 Juli 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat pada tingkat penuntutan (T7) Nomor : Print-05/L.2.25.4/Ft.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023,” papar Sabri Marbun.
Pada saat dilaksanakan Tahap II dan akan dilakukan penahanan, lanjut Sabri Marbun barulah tersangka menunjukkan sikap kooperatif yaitu menitipkan sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penitipan Uang, Jumat, 28 Juli 2023.
“Uang yang dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari Langkat adalah merupakan uang pengganti kerugian negara yang nilainya masih kurang dari total hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat,” tandasnya.
Dan selanjutnya, kata Sabri Marbun uang titipan tersebut langsung disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Langkat, hal tersebut turut diterangkan oleh Danil Barus, SH selaku Kasi Pidsus yang menangani perkara ini, dan berharap pihak tersangka selanjutnya tetap melakukan pemenuhan sisa pengembalian kerugian keuangan negara tsb, mengingat didalam kegiatan tersebut semua pengambilan sejumlah dana maupun pembelian barang-barang, semua mayoritas dilakukan oleh tersangka sendiri.
Kasi Intel menceritakan bahwa kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020 bertempat di Kelurahan Bukit Jengkol Kec. Pangkalan Susu Kab.Langkat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan penyelesaian pekerjaan pembangunan sumur bor tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Gambar pembangunan sumur bor dan hasil pekerjaan tidak dapat berfungsi dan memberikan manfaat untuk kebutuhan air masyarakat di sekitar lingkungan namun pembangunan sumur bor disalah satu lingkungan yaitu di Lingkungan VIII hanya berfungsi selama kurang lebih 1 (satu) minggu setelah itu sumur bor tidak dapat digunakan untuk memompa air dikarenakan sumur bor tidak dapat berfungsi.
Oleh karenanya, tim Pidsus Kejari Langkat menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara, berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat oleh Inspektorat Kabupaten Langkat dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 215.241.700,- (dua ratus lima belas juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) sehingga penegakan hukum yang tegas harus berjalan sesuai ketentuan yang ada.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.