mediasumutku.com | MEDAN-Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) amankan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman setelah sempat hampir 4 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap,SH,MH melalui Kasi Intel Simon didampingi Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza saat dikonfirmasi wartawan bahwa Tim Tabur Kejari Medan berhasil mengamankan Saidurrahman, Senin (27/11/2023).
Sebelumnya, lanjut Simon terdakwa Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Penangkapan dan pengamanan terhadap Saidurrahman berdasarkan pada Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma’had yang sekarang lagi berjalan sidangnya,” jelas Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza.
Lebih lanjut Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza menyampaikan, Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama berstatus DPO, Saidurrahman berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.
“Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deli Serdang,” tandasnya.