Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Padangsidimpuan Hentikan Penuntutan Parsaulian Harahap dengan Keadilan Restoratif

×

Kejari Padangsidimpuan Hentikan Penuntutan Parsaulian Harahap dengan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jasmin Manullang, SH, MH beserta Jaksa Penuntut Umum Irvino Rangkuti, SH, MH dan Sri Mulyati Saragih, SH, MH telah melakukan ekspose (gelar perkara) tindak pidana umum dengan pendekatan Restorative Justice secara online kepada JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, SH, MH, Kamis (30/6/2022) lalu.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH saat dikonfirmasi Senin (4/7/2022) membenarkan bahwa ekspose (gelar perkara) tindak pidana tersebut berkaitan dengan kasus Laka Lantas dengan tersangka Parsaulian Harahap yang dipersangkakan dengan pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jampium Dr. Fadil Zumhana, SH, MH menyetujui tindak pidana tersebut untuk dihentikan dengan pendekatan Restorative Justice,” papar Yos.

Baca Juga:   Hasyim Terima SNNU Silahturahmi Kekantor Ketua DPRD Medan

Ekspose perkara yang digelar secara daring juga diikuti Kajati Sumut Idianto,SH,MH didampingi Wakajati Edyward Kaban,SH,MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH, MH, lalu Koordinator bidang Pidum Gunwan W. Murdiyanto, SH, MH serta Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf, SH, MH.

Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap Parsaulian Harahap, karena antara pelaku dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

Penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice ini, kata Yos A Tarigan juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Baca Juga:   Satu Tersangka Pembunuh Taufik Hidayat Ditangkap

Tiga korban laka lantas yang merupakan siswa sekolah perawat di Kota Padangsidimpuan, lanjut Yos sudah menerima permohonan maaf tersangka.

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya.