Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Tapsel Maksimalkan Posko Pemilu Saat Pemungutan dan Penghitungan Suara

×

Kejari Tapsel Maksimalkan Posko Pemilu Saat Pemungutan dan Penghitungan Suara

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SIPIROK-Tim Jaksa piket yang bertugas di Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan akan melakukan pemantauan terhadap seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 yang akan digelar, Rabu (14 Februari 2024) secara serentak di seluruh Indonesia.

“Pemantauan tahapan Pemilu selama masa tenang juga tetap dilakukan oleh Tim Jaksa Piket yang ada di Posko Pemilu Kejari Tapsel,” kata Kajari Tapsel Siti Holija Harahap,SH,MH melalui Kasi Intel Gunawan Marthin Panjaitan,SH,MH saat dikonfirmasi wartawan Senin (12/2/2024).

Pada masa tenang, kata Gunawan Marthin Panjaitan peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Baca Juga:   Wabup Sergai Hadiri Perayaan Natal di Pantai Cermin

“Sesuai dengan edaran KPU, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, mulai Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024,” tandasnya.

Sebelumnya, lanjut Gunawan Marthin bahwa Bidang Intel dan Bidang Pidana Umum sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu telah membentuk Jaksa Piket Pemilu di Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan akan bekerja sampai dengan selesai proses Pemilu 2024.

“Apabila masyarakat ada menemukan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres bisa melaporkannya ke hotline Kejaksaan termasuk sarana penyampaian informasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yaitu ke Posko Pemilu Kejati Sumut,” tandasnya.

Baca Juga:   Periksa Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI, Yusuf Siregar Apresiasi Kejari Tapsel