Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Kejati Sulteng Tetapkan KB Tersangka Dugaan Korupsi BPJN XIV TA 2018 Rugikan Negara Rp1,6 M

×

Kejati Sulteng Tetapkan KB Tersangka Dugaan Korupsi BPJN XIV TA 2018 Rugikan Negara Rp1,6 M

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | PALU– Penyidik Kejati Sulteng menetapkan KB selaku Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan/Jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Tahun Anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar 1,6 Miliar.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng juga melakukan penahanan terhadap KB selaku Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu, Rabu, (25/10/2023). Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 25 Oktober 2023 s/d tanggal 13 November 2023.

Menurut Kajati Sulteng Agus Salim, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, SH, MH menyampaikan KB merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan/Jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Palu (BPJN Sulteng) tahun 2018 lalu yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar.

Baca Juga:   Kejati Sulteng Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi IPCC Untad Palu

“Penahanan terhadap KB dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 09.00 WITA sampai pukul 10.30 WITA, dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dari pukul 11.30 WITA sampai dengan 13.00 WITA. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR :Print-03/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023,” papar Abdul Haris Kiay.

Lebih lanjut Abdul Haris memyampaikan penetapan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan 2 bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan berdasarkan Sprindik NOMOR : PRINT- 04/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.

“Adapun alasan dilakukan penahanan karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kata Abdul Haris tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:   Kajati Sulteng Dukung Operasi Lilin Tinombala 2022

Kasi Penkum menambahkan paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan / Jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV 2018, nilainya Rp1,6 miliar sampai dengan saat ini tidak ada dan itu melekat di seksi Preservasi BPJN Sulteng. Proyek pengadaan itu putus kontrak, tetapi uang mukanya tidak dikembalikan. Pengadaannya jadinya fiktif karena tidak ada barangnya nilainya Rp1,6 miliar.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pada Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan/Jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Tahun Anggaran 2018,” pungkasnya.