Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutEkonomiHeadlineMedanSumut

Kejati Sumut Gelar Penyuluhan Hukum Di BNI Wilayah 01 Medan

×

Kejati Sumut Gelar Penyuluhan Hukum Di BNI Wilayah 01 Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Bidang Penerangan Hukum/Humas pada Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Refreshment Hukum Perkreditan dengan topik “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Etika Bermedia Sosial Sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik” di Aula Kantor BNI Wilayah 01 Medan, Jalan Pemuda, Medan, Selasa (23/8/2022).

Kegiatan Refreshment Hukum Perkreditan menghadirkan pemateri Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH dan Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, SH. Dimana dalam pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pemimpin Wilayah 01 Medan, Tedi M. Isman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut yang menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada pegawai Bank BNI Wilayah 01 Medan.

“Peserta yang mengikuti penyuluhan hukum hari ini jumlahnya mencapai 100 orang (off line dan online) yang terdiri dari pimpinan cabang di 13 Kantor Cabang, 4 Kantor Sentra Kredit dan dari Kantor Wilayah 01 Medan,” katanya.

Baca Juga:   Kapendam I/BB Ajak Para Kowad untuk Berhati-hati dan Teliti Dalam Gunakan Medsos

Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam materinya berjudul Pencegahan Tindak Pidana Korupsi menyampaikan bahwa seseorang dinyatakan korupsi karena melanggar aturan, melakukan mark up dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Seseorang selalu dijerat Pidana Korupsi karena sejak perencanaan sudah ada niat Jahat tentunya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Korupsi itu by design, tidak ada orang yang tiba-tiba dijadikan tersangka korupsi kalau tidak ada perbuatan melawan hukumnya, ” kata Yos A Tarigan.

Selanjutnya, Yos menyampaikan bahwa perbuatan yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi adalah perbuatan curang, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:   Januari-September 2023, Kejari Langkat Sudah 14 Kali Gelar Luhkum Usung Topik Bahaya Narkoba, UU ITE dan Kenakalan Remaja

“Agar terhindar dari perbuatan melawan hukum, lakukan segala sesuatu sesuai dengan aturannya. Aturan yang ada jangan dilanggar. Kemudian, tertib administrasi dan meningkatkan kesadaran untuk berperilaku anti korupsi, ” tandasnya. Tambahnya, khususnya dalam aktivitas perbankan terkait menggelola uang negara dalam perkreditan ini juga banyak modus dilakukan yang arahnya kemudian mengambil uang dengan menabrak atau melanggar aturan hukum.

Terkait topik Etika dalam Bermedia Sosial yang dibawakan Joice V Sinaga menyampaikan beberapa contoh kasus yang akhirnya menjerat seseorang ke ranah hukum.

“Penyuluhan hukum ini adalah upaya Kejaksaan dalam mengenalkan hukum kepada masyarakat agar masyarakat mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Jangan gara-gara update status yang ternyata menyinggung perasaan orang lain, kita dilaporkan ke aparat penegak hukum, ” tandasnya.

Baca Juga:   Hore! Presiden Jokowi Naikkan Tukin Kejaksaan

Teknologi yang ada saat ini sangat mudah bagi seseorang untuk menjelekkan orang lain lewat aplikasi medsos, kata Joice. Agar terhindar dari perbuatan melawan hukum, kendalikan jarimu jangan asal menuliskan status, ketika menerima imformasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya, saring terlebih dahulu sebelum di sharing.

Di akhir kegiatan, beberapa peserta mengajukan beberapa pertanyaan dan dijawab secara bergantian oleh Yos A Tarigan dan Joice V Sinaga. Selanjutnya, pihak BNI memberikan cenderamata kepada Kejati Sumut yang diterima langsung Kasi Penkum Yos A Tarigan, sebelumnya, Kejat Sumut juga memberikan cenderamata yang diterima langsung oleh Pemimpin Wilayah 01 Medan, Tedi M. Isman.