Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Keluarga Korban Kecewa, Permohonan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Alm. Fajar Siringo-Ringo Dikabulkan

×

Keluarga Korban Kecewa, Permohonan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Alm. Fajar Siringo-Ringo Dikabulkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Lambannya proses penyidikan dugaan pembunuhan terhadap Alm.FAJAR ALFIAN KRISANTO SIRINGO-RINGO (30 Tahun) yang ditemukan tergantung meninggal dunia pada tanggal 29 Agustus 2021 di Bekasi Selatan, ternyata tidak menghasilkan apapun.

Ternyata Pihak Kepolisian dalam hal ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kalah dalam proses Praperadilan melawan seorang Tersangka yang bernama Merliani Minarni Pangaribuan, hal tersebut dapat diketahui dari website Pengadilan Negeri Bekasi Kota.

Menurut Pengacara Korban, Dr. Jose Silitonga, SH, MA dan Ranto Sibarani, S.H. didepan awak media di Medan, Senin (5/3/2024) menyampaikan jelas tertulis bahwa Merliani Minarni Pangaribuan mengajukan gugatan Praperadilan dengan nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Bks terdaftar pada hari Kamis, 07 Desember 2023 melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

SUPARMAN, Hakim Tunggal dengan Panitera SHEILA MELATI TALLULEMBANG yang mengadili Perkara tersebut, lanjut Ranto Sibarani sebagaimana website Pengadilan Negeri Bekasi Kota, ternyata kemudian mengabulkan Permohonan Merliani Minarni Pangaribuan pada hari Kamis 01 Februari 2024, dengan amar putusan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Pertama, Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan Cacat Hukum, karena tidak memenuhi mekanisme hukum yang berlaku;
Kedua, Menyatakan segala penetapan lainya yang terkait dengan penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.

Baca Juga:   Tim Pidsus Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bank Sumut

“Diketahui sebelumnya bahwa saudara MMP telah ditetapkan sebagai tersangka atas Pembunuhan Alm.FAJAR ALFIAN KRISANTO SIRINGO-RINGO (30 Tahun) yang ditemukan tergantung di Jl. Letnan Arsyad 5 No.23 RT/RW: 004/012, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Alm. Fajar Alfian Siringo-ringo bekerja sebagai pegawai BRI KCP Karawang-Jawa Barat, memiliki anak 1, dan pada mas hidupnya tinggal bersama istrinya Merliani Br Pangaribuan,”jelasnya.

Penetapan Tersangka oleh Polres Metro Bekasi, lanjutnya dilakukan setelah 2 (dua) tahun Laporan Polisi keluarga Fajar Alfian Siringo-ringo dengan nomor LP/B/2403/IX/2021/SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021, akhirnya istri almarhum Fajar berinisial MMP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Fajar Siringo-ringo.

“Sebelum penetapan Tersangka, pihak Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan ekshumasi dan dengan membongkar kembali kuburan Fajar di TPU Simalingkar B pada 19 Februari 2022,” papar Ranto Sibarani.

Baca Juga:   3 Pria Sindikat Narkoba di Tanjungbalai Diamankan

Lebih lanjut pengacara Korban, Dr. Jose Silitonga, SH., M.A dan Ranto Sibarani, SH menyatakan bahwa kejanggalan-kejanggalan kematian Fajar Alfian Siringo-ringo yang diduga kuat adalah pembunuhan, sementara menurut pengakuan istrinya, Alm. Fajar meninggal dunia gantung diri dengan kain seprai.

“Isterinya mengaku memotong kain sprei tersebut dengan gunting untuk menurunkan alm. Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo yang tergantung; bahwa pada saat kejadian, isteri alm. Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo mengatakan tidak mendengar suara apapun, pada saat kejadian isteri alm. Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo berada di rumah bersama anak,” kata Ranto Sibarani.

Bahwa keterangan tempat terjadinya gantung diri yang diberikan oleh isteri alm. Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo berada di Kamar tidur dan keterangan itu berbeda dengan yang disampaikan oleh Abang Ipar dari alm. Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo yang bernama Fredy mengatakan bahwa alm. Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo gantung diri di pintu kamar mandi;
Bahwa isterinya tidak ada minta pertolongan kepada tetangga pada saat kejadian tersebut, melainkan menelepon abang dari sang isteri untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Baca Juga:   3 Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin Dikirim ke Kejaksaan

Bahwa saksi yang merupakan tetangga yang bernama PRAMINTO dan isterinya tidak ada mendengar suara keributan pada saat alm. Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo gantung diri, saksi mengetahui alm. Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo telah gantung diri pada saat abang ipar alm. Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo yang bernama Roni Pangaribuan datang kerumah tersebut, barulah terdengar suara bahwa telah terjadi sesuatu.

Bahwa setelah mendengar suara tersebut, barulah Saksi datang untuk melihat apa yang terjadi, dan saksi melihat bahwa alm. Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo telah berada dalam pangkuan abang iparnya tersebut dan melihat alm. Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo sedang diolesi dengan Minyak Kayu Putih.

Bahwa selanjutnya pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Metro Bekasi Kota berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/351/IX/2022/Retsro Bks Kota tertanggal 07 September 2022 telah meningkatkan tahapan perkara tersebut dalam tahap PENYIDIKAN, dengan kata lain, Pihak Penyidik tentu telah menduga adanya tindakan pidana dalam kematian Alm. Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo;