Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Pengacara Ini Apresiasi Majelis Hakim Menolak Gugatan Parlaungan

×

Pengacara Ini Apresiasi Majelis Hakim Menolak Gugatan Parlaungan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Pengacara Hj. Meilizar Latief mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan atas putusan sela yang menolak gugatan Parlaungan Simangungsong atas perkara Putusan Mahkamah Partai Demokrat dari Keanggotaan/Kader Partai Demokrat dan mem-PAW (pergantian antar waktu) sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

“Keputusan ini yang kami harapkan, keputusan yang adil dan pro natural. Masih banyak hakim yang adil, jujur dan komitmen dalam penegakan hukum diantaranya Hakim dalam Gugatan aquo,” ungkap Raja Makayasa Harahap, SH kepada wartawan, Jum’at (17/7/2020).

Apresiasi ini, jelas Raja ditunjukkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang dipimpin oleh Merry Dona Pasaribu sebagai Ketua Majelis, H. Ahmad Sayuti dan Morgan Simanjuntak sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga:   Penderita Corona di Arab Saudi Tembus 20 Ribu Orang

“Kami selaku pengacara selanjutnya akan mengirim salinan putusan PN Medan Reg. No. 258/Pdt.G/2020 ke Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang dipimpin H. Agus Harimurti Yudoyono untuk bermohon segera mengeluarkan Surat PAW Parlaungan Simangungsong digantikan oleh Hj. Meilizar Latief sebagai Anggota DPRD Sumut karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” tambah Raja.

Sebelumnya juga Raja menjelaskan bahwa meyakini, tak ada alasan bagi Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat, karena putusan Mahkamah Partai telah mengikat dan final.

Bahkan Raja juga merincikan bahwa gugatan penggugat yaitu pertama telah salah menafsirkan perkara internal Partai dengan perbuatan melawan hukum sehingga konsekuensi hukumnya berbeda.

Baca Juga:   Polsek Dolok Masihul Ciduk Pengedar Narkoba

Selanjutnya kedua gugatan penggugat bertentangan dengan kompetensi relatif pengadilan, seharusnya Pengadilan Jakarta Pusat yang berwenang mengadili inheren dengan putusan Mahkamah Partai dengan No. 04/PIP-MP/2019 tertanggal 09 Maret 2020.

Ketiga gugatan penggugat tidak jelas dan kabur, keempat gugatan penggugat kurang pihak karena tidak di masukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sebagai Pihak dalam perkara.

Bahkan terakhir Raja juga mejelaskan bahwa kelima putusan Mahkamah Partai telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Mahkamah Partai memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai.