Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanPolitik

Kesepakatan KUA-PPAS P-APBD Medan TA 2023, Pendapatan Daerah Ditargetkan Rp7,2 T

×

Kesepakatan KUA-PPAS P-APBD Medan TA 2023, Pendapatan Daerah Ditargetkan Rp7,2 T

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-P-APBD Tahun 2023 targetkan pendapatan daerah sebesar Rp7,2 T lebih dan untuk belanja daerah sebesar Rp 7,8 T lebih sedangkan untuk pembiayaan netto sebesar Rp548,5 M.

Hal tersebut disampaikan Walikota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemko Medan dengan DPRD Kota Medan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD Medan TA 2023,Rabu (16/8/2023).

APBD yang ditetapkan harus efektif untuk mengantisipasi berbagai tantangan dalam pembangunan baik itu yang datang dari eksternal maupun internal.

APBD yang kita tetapkan harus efektif untuk mengantisipasi berbagai tantangan pembangunan seperti mengendalikan inflasi, membina dan mengembangkan perekonomian masyarakat khususnya UMKM, mengembangkan iklim investasi yang semakin kondusif termasuk percepatan infrastruktur perkotaan yang menjadikan aktivitas ekonomi bekerja efisien”kata Bobby dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim,SE dan para wakil ketua serta anggota dewan lainnya.

Baca Juga:   Fraksi NasDem Minta Pemko Medan Tingkatkan Pengawasan di Dinas Kesehatan Medan

Adapun struktur APBD Perubahan TA 2023 targetkan pendapatan daerah sebesar Rp7,2 T lebih dan untuk belanja daerah sebesar Rp 7,8 T lebih sedangkan untuk pembiayaan netto sebesar Rp548,5 M.

“Struktur APBD Perubahan yang telah disepakati baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah benar-benar diformulasikan lebih tajam dan efektif sesuai dengan prioritas pembangunan kota yang sudah ditetapkan dalam RPJMD.”ujar Bobby.

Walikota apresiasi pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan TA 2023 yang relatif tepat waktu. Dengan demikian, Pemko Medan dapat segera menyampaikan nota pengantar Perubahan APBD TA 2023, sekaligus melakukan pembahasan dan persetujuan bersama nantinya.

“Dengan demikian kita dapat menetapkan Perda APBD Perubahan TA 2023 secara tepat waktu, sehingga akan mendorong pelaksanaan program kerja dalam APBD Perubahan secara optimal dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.