Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Ketahuan Beli Narkoba, Pasutri dan Penjualnya Ditangkap Polisi

×

Ketahuan Beli Narkoba, Pasutri dan Penjualnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SIDEMPUAN – Sepasang suami istri asal Kota Padangsidimpuan, berinisial RHS alias Aseng (41) dan MS, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Batunadua, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidempuan, AKBP Juliani Prihartini kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021) membenarkan, penangkapan tersebut.  Informasi yang diperoleh, penangkapan RSH dan MS berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di Jalan Sutan Muhammad Arif, Kota Padangsidimpuan.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Selanjutnya, personil kepolisian melihat pasutri ini keluar dari parkiran gerai dengan mengendarai mobil pribadi.

Curiga melihat gelagatnya, petugas membuntuti kenderaan yang ditumpangi kedua tersangka. Setibanya di Jalan RA Kartini, petugas langsung menghentikan laju kenderaan kedua tersangka. Panik melihat petugas, keduanya berusaha kabur dengan cara berlari meninggalkan kenderaannya.

Baca Juga:   Kejari Sibolga Tahan Tersangka HMT Terkait Dugaan Korupsi Pencairan Kredit di Bank Plat Merah

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas mendapati 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu tepatnya di belakang jok kemudi persis di atas loudspeaker.

Kepada petugas, para tersangka mengaku baru membeli dari tersangka berinisial KB alias Komar. Tak mau buruannya lepas begitu saja, petugas melakukan  pengembangan ke rumah Kos KB di Jalan Tapian Nauli, Kota Padangsidimpuan.

Di lokasi ini, petugas berhasil menangkap KB beserta pasangannya S dan mendapati beberapa bungkus barang bukti narkotiba jenis sabu. Kini ke empat tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(MS10)