Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineSumut

Komisi II Rekomendasikan Penyelesaian Karyawan Korban Kecelakaan Kerja PT. Agung Cakra Nusantara

×

Komisi II Rekomendasikan Penyelesaian Karyawan Korban Kecelakaan Kerja PT. Agung Cakra Nusantara

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Untuk yang kedua kalinya, penyelesaian masalah antara korban atas nama Muhammad Afandi Pohan dengan PT. Agung Cakra Nusantara yang difasilitasi oleh komisi 2 DPRD Kota Medan berakhir dengan kesepakatan damai.

Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari dari fraksi PAN membacakan surat persetujuan kedua belah pihak dan disaksikan juga oleh Sekretaris Komisi 2, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, dan anggota komisi 2, Modesta Marpaung serta dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Dinas Tenaga Kerja Medan dan PT. PLN dan pihak dari keluarga Korban.

Disepakati, 2 Minggu setelah dilakukannya perdamaian dan pembayaran hak karyawan atas kecelakaan kerja yang terjadi maka tanggungjawab pihak perusahaan terhadap Muhammad Affandi Pohan sudah selesai.

Baca Juga:   Irwansyah Minta BP2RD Gali Potensi PAD dan Awasi Kebocoran Pajak

“Untuk masalah apakah nantinya diterima bekerja atau tidak itu dapat dibicarakan secara internal antara kedua belah pihak,”,kata Sudari, Politisi PAN, Senin (19/6/2023).

Sementara pihak perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Kasi Pengawasan dan K3 Dinas Ketenagakerjaan Provsu, Roby W Sipayung menjelaskan terkait laporan pihak korban yang sudah masuk di Poldasu.

“Kami hanya ingin menanyakan, bagaimana tentang laporan korban yang sudah masuk ke Poldasu, sebab, ketika masalah selesai dan hak korban dibayarkan, kami tidak ingin ada masalah terkait laporan di Polda. Siapa yang akan mencabut laporan nya, korban selaku pelapor atau siapa?,” sebut Sipayung.

Pertanyaan dari pihak Disnaker Provsu ini pun menjadi perhatian saat rapat, lantas pihak korban mengatakan jika pencabutan laporan perkara tidak mungkin dilakukan korban karena pasti ada biaya yang akan dikenakan.

Baca Juga:   Ketua Fraksi Golkar Sampaikan Perubahan Anggaran APBD TA 2022

Sekretaris Komisi II Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B mengimbau agar pihak pelapor dan terlapor setelah melakukan kesepakatan perdamaian dan menandatangi kesepakatan dapat melaporkan hasil kesepakatan perdamaian tersebut ke pihak kepolisian yang menangani di Poldasu.

“Kita juga berharap kesepakatan yang sudah terjadi antara kedua belah pihak dapat berjalan lancar dan korban pun senang menerima hak yang diperjuangkan selama ini,” kata politisi PDI Perjuangan Medan ini.

Ketua Komisi 2 didampingi sekretaris dan anggota menandatangi pernyataan perdamaian termasuk korban K3, pihak perusahaan ataupun perwakilan dari perusahan.