Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanPolitik

Komisi III DPRD Medan : Warga Medan Mengeluh Minimnya Tiang Listrik

×

Komisi III DPRD Medan : Warga Medan Mengeluh Minimnya Tiang Listrik

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Belum lama ini Komisi III DPRD Medan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ediwan Manager PLN UP3 Medan diruang Komisi III DPRD Medan dalam upaya mendengarkan permasalahan minimnya tiang listrik.

Afif Abdillah Ketua Komisi III DPRD Medan mengatakan, banyaknya warga Kota Medan mengeluhkan minimnya tiang listrik. Sehingga membuat warga Medan mengeluh untuk penyambungan aliran listrik ke rumah warga, Rabu (25/1/2023).

Menurut Afif, pemasangan listrik secara estafet dari atap satu rumah warga kerumah warga terdekat lagi bisa menimbulkan arus pendek dan itu bisa membahayakan.

“Dikhawatirkan jika tidak ada penambahan tiang baru, bisa membuat kabel listrik rawan korsleting yang bisa mengakibatkan kebakaran,” terang Afif didampingi Sekretaris Komisi III Hendri Duin, Irwansyah dan Edward Hutabarat beberapa hari yang lalu.

Baca Juga:   Duma Apresiasi Respon Lurah Helvetia Timur Tanggapi Keluhan Warganya

Irwansyah anggota komisi III DPRD Medan menambahkan, masih banyak juga tiang listrik dari Kayu yang kondisinya juga sangat memprihatinkan. Begitu juga tiang listrik dari besi yang sudah banyak berkarat. “Tentunya ini sangat memprihatinkan bisa sewaktu-waktu roboh disebabkan alam dikarenakan tidak kokoh lagi tiang listrik,” terangnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ediwan Manager PLN UP3 Medan mengutarakan, banyak kendala yang dihadapi, tingginya biaya pemindahan tiang listrik yang dibebankan kepada pelanggan selaku pemohon.

Ditambahkannya, proses pemindahan gardu tiang listrik membuat salah satu material harus diganti karena penggunaanya cukup sekali pakai.

“Pelaksanaan pemindahan dilakukan oleh pihak ketiga atau mitra PLN, sehingga menimbulkan biaya jasa. Dan pemasangan tiang listrik harus izin masyarakat setempat,” jelasnya.

Baca Juga:   Kapolres Sergai Ingatkan PPK Kecamatan Kawal Kotak Suara