mediasumutku.com | LABUHANBATU – Dua pegawai yang bekerja di Rantauprapat masing masing berinisial PJH (34) dan AH (33) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, usai keduanya sedang mengkonsumsi narkotika berjenis sabu-sabu di salah satu ruangan tempat mereka bekerja, sekitar pukul 01.30 Wib, Senin (4/1/2021).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, melalui kasat narkoba AKP Martualesi Sitepu, Jumat (7/1/2021) membenarkan penangkapan keduanya. Penangkapan keduanya dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu MH didampingi Kanit II Ipda Tito Alhafezt dan sejumlah personel lainnya.
“Keduanya ditangkap saat hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan yang berada di Lantai 4 RSUD Rantauprapat,” kata Martualesi Sitepu.
Penangkapan bermula, ketika personel Sat Narkoba mendapatkan informasi tentang adanya pegawai RSUD Rantauprapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut, petugas menindaklanjuti informasi dengan melakukan penelusuran di lokasi termaksud.
Dari penangkapan keduanya, berhasil disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram, bong (alat hisap sabu), kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet dan mancis.
Usai ditangkap, keduanya mengakui, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang bernama A warga Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Sempat ditelusuri barang haram yang mereka konsumsi tersebut, namun pria dimaksud berinisial A sayangnya tidak berada di rumah dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,” ucapnya. (MS10)