Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineNasionalPerkebunan & Pertanian

KUR Pertanian Dukung Petani Kembangkan Usaha Taninya dari Hulu Hingga Hilir

×

KUR Pertanian Dukung Petani Kembangkan Usaha Taninya dari Hulu Hingga Hilir

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – SALAH satu upaya pemerintah dalam mengembangkan sektor pertanian di Indonesia adalah dengan program Kredit Usaha Rakyat di sektor pertanian atau KUR Pertanian. Karena, sektor pertanian berperan penting mengingat Indonesia adalah negara agraris ketiga terbesar di dunia.

Melalui program KUR di sektor pertanian diharapkan petani mendapatkan dukungan dalam mengembangkan usaha pertaniannya mulai dari hulu sampai ke hilir.

Untuk mengetahaui lebih jauh tentang KUR Pertanian, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Ali Jamil Harahap menyampaikan bahwa sebenarnya program ini sudah lama diprogramkan pemerintah. Perlu diketahui bahwa KUR Pertanian bukan bantuan hibah dari pemerintah tapi bantuan dalam bentuk kredit yang namanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pertanian.

Baca Juga:   FP-USU Siap Kembangkan 'Kelompok Pengusaha Tauge Hidroponik'
Dirjen PSP Kementan Ali Jamil Harahap

“KUR untuk sektor pertanian ini bisa digunakan untuk pengembangan usaha bidang tamaman pangan, hortikultura, sub sektor tanaman perkebunan, sub sektor peternakan dan alat mesin pertanian (Alsintan),” paparnya.

Kredit Usaha Rakyat adalah kredit pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individual/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan penyalur KUR.

“Target penyaluran KUR di 2023 ditargetkan 100 T untuk semua sektor pertanian meliputi tanaman pangan, hortikultura perkebunan dan peternakan. Adapun kriteria dari penerima KUR Pertanian ini adalah perorangan diutamakan sudah ada usahanya, Poktan/Gapoktan yang sudah memiliki usaha kelompok, LKMA dan Koptan yang memiliki usaha simpan pinjam,” tandasnya.

Baca Juga:   Gubsu Edy Rahmayadi Harapkan Lulusan Universitas Berkontribusi Bagi Masyarakat

Jenis KUR ada KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan Kredit Usaha Alsintan. Untuk KUR Super Mikro plafonnya sampai dengan 10 juta rupiah dengan syarat KTP/KK, surat keterangan usaha sekurang-kurangnya dari Kepala Desa.Kelurahan/SIUP/NIB dan NPWP.

Untuk KUR Mikro plafonnya lebih dari 10 juta rupiah sampai 100 juta rupiah dengan tenggat waktu maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan dan syaratnya sama dengan KUR Super Miko serta memiliki agunan pokok. Sementara untuk KUR Kecil plafonnya lebih dari 100 juta sampai 500 juta rupiah, syaratnya tetap sama dengan KUR Super Mikro dengan jangka waktu 5 tahun dan minimal 6 bulan dengan agunan pokok dan agunan tambahan sesuai persyaratan dari penyalur KUR.

Baca Juga:   Kajati Sumut Ingatkan Seluruh Pegawai Disiplin Kerja dan Disiplin Prokes

Sementara untuk Kredit Usaha Alsintan dengan plafon lebih dari 500 juta rupiah sampai 2 Miliar rupiah dengan persayaratan KTP/KK,surat keterangan usaha, NPWP dengan agunan pokok dan agunan tambahan sesuai persyaratan dari penyalur KUR. Untuk jenis kredit ini diberlakukan Down Payment (DP) 10 %.

“KUR ini disalurkan dan diberikan keada petani yang ada di seluruh Indonesia dimana tantangan dan hambatan yang dihadapi sampai saat ini adalah Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK), masih banyak petani yang belum mengerti dan kurang paham dengan persaratannya, belum ada agunan/collateral,” katanya.

Lebih lanjut Ali Jamil Harahap menyampaikan bahwa edukasi terkait KUR Pertanian ini perlu dilakukan secara berkesinambungan agar petani kita yang ingin mengembangkan usaha taninya benar-benar bisa memanfaatkan dananya.