mediasumutku.com | MEDAN – Ketua KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Kota Medan Yusti Al Safigni melalui Sekjen Dony Nainggolan mendesak aparat kepolisian (Polres Labuhan Batu, Polda Sumut) harus bergerak cepat menangkap pelaku dan aktor dibalik terbunuhnya Maratua P. Siregar alias Sanjai (LSM) dan Raden Sianipar (wartawan Mingguan Pindo Merdeka), yang ditemukan di Komplek PT. SAB/KSU Amalia, Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu pada Kamis (31/10/2019).
”Polisi harus bergerak cepat menangkap para pelaku dan aktor intelektual dibalik pembunuhan keji ini, jangan dibiarkan berlama – lama. Berikan keadilan yang seimbang bagi setiap masyarakat, saya yakin aparat kepolisian (Polres Labuhan Batu, Polda Sumut) mampu, ” kata Dony Nainggolan kepada wartawan.
”Terlebih dalam kasus ini, saya duga melibatkan adanya orang kuat, karena disebut kedatangan kedua korban dalam menindaklanjuti permasalahan sengketa areal milik perkebunan PT SAB/KSU AMELIA yang melibatkan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, ” tambah pria yang dikenal vokal menyuarakan keluhan wartawan itu.
Disinggung Dony lagi, ”Akibat adanya wartawan yang menjadi korban, dan diduga korban sebelum dibunuh sedang melakukan kegiatan jurnalistik, maka pelaku bisa diganjar dengan hukuman berlapis, maka dengan itu saya sarankan lebih baik menyerahkan diri bagi para pelaku, karena itu bisa meringankan hukuman nantinya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, korban pembunuhan Maratua P. Siregar alias Sanjai ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacokan senjata tajam di sekujur tubuhnya di semak-semak beserta sepeda motor yang dipinjamnya, sekitar dua ratus meter terdapat pula mayat Raden Sianipar di parit belakang kontainer PT SAB/KSU Amalia, di dusun Wonosari kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam akhir diwawancarai wartawan, Dony juga mengingatkan kepada khalayak ramai, bahwa wartawan ataupun jurnalis dalam melaksanakan profesinya dilindungi Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana sama dengan aparatur negara lainnya.
Dalam Undang Undang tersebut, bilamana ada pihak yang merasa kurang puas atau mungkin wartawan tidak melaksanakan tugasnya dengan benar, ada berbagai jalur yang bisa ditempuh, seperti somasi, klarifikasi, hak jawab, hak bantah dan lainnya. Sebab, terbukti ada beberapa jurnalis yang dipidana akibat berita yang tidak sesuai kode etik maupun tidak memiliki izin.
Jadi, sebaiknya gunakan jalur – jalur itu, jangan main hakim sendiri apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang yang menjalankan tugas, karena Indonesia negara hukum. (REL)