Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Langgar Jam Malam PPKM Mikro, Pelaku Usaha Ditertibkan

×

Langgar Jam Malam PPKM Mikro, Pelaku Usaha Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Petugas Satuan Tugas Covid-19 Kota Medan terus melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro, Rabu (2/6/2021). Dari Patroli yang dilakukan petugas menertibkan sejumlah pelaku usaha yang melanggar jam malam sesuai aturan PPKM Mikro yang ditetapkan Pemko Medan.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dr Mardohar Tambunan dalam arahannya mengatakan, patroli dan pengawasan PPKM Mikro ini merupakan kegiatan yang rutin digelar dengan tujuan agar dapat menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu, dalam berpatroli petugas diharapkan dapat mengingatkan masyarakat agar dapat mematuhi aturan PPKM Mikro dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kita jangan bosan mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga Protokol Kesehatan dan mentaati aturan yang telah ditentukan dalam PPKM Mikro. Hal ini dilakukan agar bersama-sama kita dapat menekan penyebaran Virus Covid-19,” katanya saat memimpin apel sebelum melakukan patroli.

Baca Juga:   Pelaku Usaha Diminta Patuhi Jam Operasional

Selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wib, petugas Satgas Covid-19 yang dibagi menjadi beberapa tim bergerak melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik khususnya kafe dan restoran yang masih beroperasi. Salah satu tempat yang didatangi petugas adalah kafe Samudera Kuphi dan Kopi Paste yang berada di Jalan Ring Road Gagak Hitam.

Dilokasi tersebut petugas melihat pelaku usaha melanggar jam malam sesuai aturan PPKM Mikro. Sebab didapati puluhan pengunjung yang masih duduk di kafe tersebut. Oleh petugas  pengunjung tersebut disuruh bubar dan balik ke rumahnya masing-masing, sedangkan pelaku usaha diberi teguran keras karena kedapatan usahanya masih beroperasi diatas jam 21:00 Wib.

Baca Juga:   Cegah Narkoba, Pemko Medan Siapkan Fasilitas Untuk Kreatifitas Pemuda

Selain itu, petugas juga mengimbau, kepada pelaku usaha bahwa Pemko Medan memperpanjang Pengawasan PPKM Mikro sampai 14 Juni. Oleh karenanya diminta kepada seluruh pelaku usaha agar dapat mentaati aturan tersebut agar tidak terjadi kerumunan dan penyebaran virus Covid-19.

Adapun salah satu aturan tersebut mengatur kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum ditempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat. Kemudian, untuk layanan makan atau minuman melalui pesan (dibawa pulang) diizinkan sampai dengan pukul 21.00 Wib.

Patroli ini akan terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan. (MS7)

Baca Juga:   F-PDIP Laporkan Praktik Pungli Masih Tumbuh Subur Di Lingkungan Pemko Medan