Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Launching Zonasi PKL, Upaya Pemko Medan Ciptakan Kenyamanan  dan Estetika Kota

×

Launching Zonasi PKL, Upaya Pemko Medan Ciptakan Kenyamanan  dan Estetika Kota

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan dan estetika kota, Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan melaunching Zonasi PKL di kawasan kuliner Pagaruyung jalan Zainul Arifin, Rabu (19/7/2023). Selain itu penetapan zonasi PKL ini diharapkan PKL dapat naik kelas.

Launching Zonasi PKL ini dilakukan oleh Walikota Medan Bobby Nasution diwakili Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Harahap. Kegiatan  ini dilakukan sesuai dengan amanat  Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 tentang Zonasi PKL. Hadir Camat Medan Petisah, Camat Medan Polonia serta Lurah dan tokoh masyarakat.

Mengusung tema “PKL Naik Kelas” launching Zonasi PKL yang bertepatan dengan momentum  tahun baru Islam 1 Muharam 1445 Hijriah ini diisi dengan berbagai kegiatan, seperti pawai obor dan rebana serta sosialisasi sekaligus dialog dengan para pedagang PKL.

Baca Juga:   Sumut Kini Punya Lab Tes Covid Bergerak

Dalam sambutannya Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adisyahputra Harahap mengatakan, Pemko Medan telah menetapkan Perda nomor 5 tahun 2022 tentang penetapan Zonasi PKL di Kota Medan. Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Perda tersebut maka launching Zonasi PKL ini dilakukan.

“Launching Zonasi PKL ini guna menciptakan kenyamanan dan Estetika Kota. Selain itu sesuai dengan tema Zonasi ini dapat menaikan kelas PKL. Kita berharap kedepannya PKL dapat berkontribusi bagi pemerintah dan pemerintah hadir untuk memberikan bantuan pembinaan sehingga masyarakat nantinya mendapatkan spot-spot untuk hangout sekaligus bersilaturahmi dengan nyaman,” jelasnya.

Rakhmat Harahap menambahkan, berdasarkan Perda no.5/2022, kegiatan dan lokasi PKL ditetapkan dalam 3 zona yakni Merah, Kuning dan Hijau. Oleh karena itu para PKL diharapkan dapat memahami zonasi tersebut agar dapat beraktifitas jualan dengan tenang dan kenyamanan masyarakat juga tercipta

Baca Juga:   Antonius Minta Loyalitas Mengajar Guru Harus Kembali Seperti Tahun 80-an

“Zona merah merupakan lokasi yang bebas dari aktifitas PKL seperti jalan Provinsi, jalan Nasional, depan rumah sakit dan rumah atau tempat ibadah. Untuk zona Kuning merupakan lokasi yang diizinkan adanya aktifitas PKL namun bersifat temporal bersyarat seperti jalan atau wilayah tertentu sedan diatur jamnya.Sedangkan Zona Hijau merupakan lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa ada waktu,” sebutnya.

Menurut Rakhmat launching Zonasi PKL ini dilakukan di Pagaruyung karena dilokasi ini memiliki Pagaruyung Reborn yang 10-15 tahun lalu merupakan paguyuban yang baik.

“Kita berharap seluruh pedagang bisa satu padu dan kompak seperti waktu itu dan Pagaruyung ini bisa menjadi tempat hangout anak Kota Medan ataupun tempat reunian maupun silaturahmi,” ujarnya. (MS7)

Baca Juga:   Camat dan Lurah Diintruksikan Tanggap Tanggulangi Bencana