mediasumutku.com | MEDAN – Terkait pelaku pembuangan bangkai babi di wilayah Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Minggu (17/11/2019). Tim Pegasus Polsek Sunggal menangkap seorang pelaku bernama Sinar Hati Bulolo (59) warga Jalan Turi Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto menyampaikan, dari pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 2 ekor bangkai babi, dan 1 unit becak bermotor. Rencananya, kata dia, pelaku akan membuang kedua bangkai itu ke aliran parit di Desa Helvetia.
“Pelaku saat ini sudah diamankan ke Polsek Sunggal,” ungkapnya kepada wartawan.
Eko menjelaskan, penangkapan ini bermula dari penelusuran tim pegasus Polsek Sunggal atas temuan sebelumnya 2 ekor bangkai babi di lokasi parit Dusun 2, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Selanjutnya Tim Pegasus melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku pembuang bangkai babi tersebut.
Hasilnya, tim pun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengemudi becak bermotor yang tengah membawa bangkai babi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim lalu melakukan pembuntutan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat akab membuang bangkai babi tersebut.
“Saat diperiksa ditemukan 2 goni berisi bangkai babi di dalam becak. Sehingga pelaku langsung diboyong ke Polsek Sunggal,” jelasnya.
Saat diinterograsi, tambah Eko, pelaku mengaku jika dirinya disuruh oleh pemilik bangkai babi dari Simpang Jalan Karya 7/Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Sunggal Deli Serdang. Namun pelaku mengatakan, jika dirinya tidak mengenal orang yang menyuruhnya.
“Untuk jasanya, pelaku mengaku mendapatkan upah Rp 500.000,” pungkasnya.[mbc]