mediasumutku.com| SERGAI- Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH -PERADI), Deli Serdang selaku kuasa hukum Zuhayfa alias Lobar tindak pidana kasus narkoba, memenangkan praperadilan terhadap Satnarkoba Polres Sergai di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (2/8/2021).
Tim PBH PERADI Deli Serdang, Alamsyah SH didampingi Dedi Suheri SH, Ikhwan Khairul Fahmi, SH dan M. Zenurdi Sirait, SH dalam keterangan resmi kepada awak media, Selasa (3/8/2021) mengapresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah sebagai benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan.
“Ternyata di Tanah Bertuah Negeri Beradat ini masih ada sebuah keadilan yang diharapkan oleh masyarakat yang menjadi korban Kesewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Sektor Firdaus dan Jajaran Satnarkoba Polres Sergai,”ucap Alamsyah.
Padahal kata Alamsyah, sebelumnya pihaknya pernah mendapatkan infromasi dari media bahwa Kasat Narkoba AKP Horison Manullang mengklaim sudah lima kali tidak pernah kalah dalam praperadilan.
“Namun hari ini, keangkuhan dan kesombongan beliau kandas di persidangan Prapid di PN Sei Rampah dengan nomor perkara : 3/Pid.Pra/2021/PN.Srh antara Zuhaya Alias Lobar melawan Satnarkoba Polres Sergai. Pada hari Senin, 2 Agustus 2021, perkara prapid tersebut telah diputus oleh majelis hakim, bahwa prapid dengan amar putusan menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh para termohon dan memerintahkan para termohon agar segera melepaskan Pemohon dari tahanan,” ucap Alamsyah.
Menurut Alamsyah, putusan ini menjadi pelajaran bagi Satnarkoba Polres Sergai, agar kedepannya lebih berhati-hati dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.
“Sudah tidak zamannya lagi melakukan penangkapan harus diawali dengan tindakan-tindakan kekerasan terhadap seseorang. Karena perbuatan kekerasan tersebut jelas bertentangan dengan HAM, tidak sesuai dengan KUHAP dan juga Peraturan Kapolri no.6 THN 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” ujarnya.
Untuk itu, dia meminta, kepada Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang agar menjadikan putusan prapid ini menjadi teguran dan lebih ketat lagi dalam mengawasi kinerja anggota dibawahnya.
“Saya juga meminta agar bapak Kapolres Sergai segera mencopot Kasat Narkoba dari jabatannya,” tegas Kuasa Hukum, Alamsyah bersama tim PBH Peradi Deli Serdang.
Selain itu, lanjut Alamsyah, Satnarkoba Polres Sergai juga sudah mengeluarkan surat Perintah Pengeluaran Tahanan dengan nomor:SP.Han/199.a/VIII/2021/Narkoba yang dikeluarkan pada tanggal 2 Agustus 2021 yang ditandatangani Kasat Narkoba.
“Untuk mengeluarkan tahanan atas nama klien kami, Zuhaysa alias Lobar yang berdomisili Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai dari rumah tahanan polisi Polres Sergai dan selanjutnya dikembalikan kepada keluarganya. Tadi malam klien kami sudah kita jemput di sel Polres Sergai bersama keluarganya. Dan hari ini klien kami sudah bersama keluarganya,” tutup Alamsyah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gugatan praperadilan tersebut terkait penangkapan pelaku ZA alias Lobar (32), warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pada (13/6/2021) sekira pukul 02.00 Wib, tepatnya di depan Alfamidi persisnya di sebelah RSUD Sultan Sulaiman.
Dalam penangkapan tersebut, ZA alias Lobar diduga tidak sesuai prosedur tanpa adanya pengenalan sebagai anggota Polri dan tidak ada melakukan penggeledahan terlebih dahulu. Namun, memukul secara bertubi-tubi kepada pemohon (tersangka) dengan menuduh sebagai bandar narkotika.
Sehingga kuasa hukum dari PBH Peradi Deli Serdang melakukan permohonan praperadilan sudah dilayangkan pada Senin (5/7/2021) sore di Kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah berikut barang bukti rekaman CCTV.
Menanggapi hal ini, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubag Humas AKP Sopian di konfirmasi, Selasa (3/8/2021) membenarkan gugatan praperadilan dimenangkan PBH PERADI Deli Serdang. “Benar,”ucapnya singkat. (MS6)