Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BisnisEkonomiHeadlineNasional

Mobil Rusak Akibat Kerusuhan? Pastikan Miliki Perluasan Jaminan Kerusuhan, Mobil Dapat Diklaim

×

Mobil Rusak Akibat Kerusuhan? Pastikan Miliki Perluasan Jaminan Kerusuhan, Mobil Dapat Diklaim

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Seperti yang kita ketahui, berbagai macam risiko tidak dapat diprediksi, dan dapat terjadi tanpa peringatan sebelumnya. Memang sudah menjadi tanggung jawab para pemilik mobil dalam meminimalisir atau mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan diri sendiri, penumpang serta pengendara lain dengan memberikan perlindungan ekstra.

Dari berbagai macam risiko yang dapat menimpa, tentunya beberapa diantaranya dapat dihindari seperti selalu menaati peraturan yang berlaku dan memastikan kondisi mobil hingga pengendara selalu dalam keadaan prima. Tetapi bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali kita seperti kasus terkini yaitu sebuah mobil yang mengalami kerusakan akibat dari kerusuhan? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?

“Kejadian mobil rusak akibat kerusuhan ini tentu dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang mengalami kerugian sudah memiliki perluasan jaminan kerusuhan, huru-hara (Strike, Riot, and Civil Commotion atau SRCC) pada polis asuransinya. Oleh karena itu, sangat penting bagi para pemilik polis untuk memastikan kembali perlindungan yang diberikan kepada mobil kesayangan agar perlindungan yang diberikan sudah optimal dan sesuai dengan kebutuhan agar selalu aman dan nyaman ketika berkendara. Karena berkaca pada kejadian ini, risiko dan kerugian yang dialami terbukti di luar prediksi dan keinginan kita semua,” kata Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, Minggu (29/3/2024).

Baca Juga:   Dukung Program PEN, PTPN IV Alokasikan Rp 3 Miliar Lebih

Tanpa adanya perluasan jaminan SRCC, lanjutnya kerugian akibat kerusahan tidak dapat dijamin karena termasuk pengecualian dalam Polis, di mana sesuai yang tercantum pada di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 ayat 3.1 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian menyatakan bahwa kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.

Dengan demikian, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian terhadap kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan akibat kerusuhan dengan memastikan kembali:

1. Para pemegang polis perlu memastikan sudah memiliki perluasan jaminan kerusuhan, huru-hara (Strike, Riot, and Civil Commotion atau SRCC) pada polis asuransi.

2. Para pemegang polis memahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan, serta pengecualian yang berlaku pada polis untuk menghindari hal yang dikecualikan agar klaim dapat diterima.

Baca Juga:   Asuransi Astra Raih Indonesia Original Brands Award Tujuh Kali Berturut-turut

Terakhir, Iwan juga menambahkan mengenai penggunaan dashcam pada mobil yang sangat disarankan karena dapat digunakan sebagai bukti pendukung laporan kepolisian ketika kerugian terjadi sehingga mempermudah klaim untuk bisa diterima oleh pihak asuransi. Serta bagi pemilik asuransi Garda Oto, klaim dapat mudah diterima apabila klaim diajukan selambatnya 5 hari setelah kejadian dan mengikuti prosedur yang berlaku serta memastikan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

“Penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi,” tandasnya.

Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) kerusuhan, huru-hara (Strike, Riot, and Civil Commotion atau SRCC) hingga mengajukan klaim sangatlah mudah di mana saja dan kapan saja, Anda dapat melakukannya melalui aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone Anda atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang akan melayani Anda 24 jam.

Baca Juga:   BCA Pertahankan Kinerja Solid Di Tengah Ketidakpastian

Tidak hanya itu, Anda juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis.

Segera tingkatkan proteksi kendaraan Anda dengan Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra yang senantiasa memberikan rasa peace of mind saat berkendara. Nikmati berbagai promo seperti potongan premi 25% untuk pembelian polis baru melalui gardaoto.com, Garda Mobile Otocare dan walk in customer di kantor cabang atau Garda Center, promo Garda Oto multiyear beli dua tahun gratis satu tahun untuk pembelian polis baru melalui gardaoto.com, Garda Mobile Otocare dan walk in customer di kantor cabang atau Garda Center serta cicilan kartu kredit 0% untuk pembelian polis melalui website gardaoto.com. Periode promo 1-31 April 2024 berlaku untuk semua produk Garda Oto baik Comprehensive Premium Package, Comprehensive, Comprehensive Lite Package, dan Total Loss Only. Infomasi selengkapnya kunjungi bit.ly/promogardaoto.