Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanPolitikSumut

Nyaris Pukul Ketua Panwascam, Akhyar Terancam Pidana Pemilu

×

Nyaris Pukul Ketua Panwascam, Akhyar Terancam Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap menegaskan, upaya menghalangi kewenangan seperti dialami Ketua Panwas Kecamatan Medan Deli, Faisal Haris, merupakan tindakan pidana pemilu.

Seperti diketahui, Faisal Haris mengaku nyaris dipukul oleh Calon Wali Kota Akhyar Nasution pada Selasa (29/10/20) malam, saat menegur kegiatan kampanye Akhyar di Jalan Alumunium 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Akhyar diduga kesal ditegur lantaran kegiatan kampanyenya melanggar protokol kesehatan oleh Panwascam.

“Dampaknya ya pidana pemilu. Karena dalam undang-undang, ketika kewenangan dan tugas kita dihalang-halangi, akan dikenakan pidana pemilu. Pasal 198 A (UU 10/2016), setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 24 juta,” tegas Payung, Kamis (29/10/20).

Baca Juga:   Dishub Diminta Awasi e- Parking Secara Ketat

Payung mengonfirmasi bahwa telah masuk laporan ke Bawaslu Medan terkait peristiwa yang dialami Faisal Haris. Laporan itu segera ditindaklanjuti untuk ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Faisal Haris pun telah dipanggil ke Bawaslu untuk mengurai kronologi kejadiannya.

“Laporannya sudah masuk. Selanjutnya kalau diproses dan mekanisme atau juknis bahwa kita melakukan pleno dulu di tingkat Bawaslu, habis itu nanti kita lakukan registrasi, setelah registrasi barulah dilakukan kajian oleh Gakkumdu,” jelasnya.

Rencananya, kata Payung, pleno tingkat Bawaslu akan diselesaikan dalam sehari, sehingga Jumat (30/10/2020) diregistrasi Gakkumdu.

“Kami upayakan hari ini sudah selesai diplenokan di tingkat Bawaslu dan langsung kita rekomendasikan ke Gakkumdu untuk diregistrasi. Besok sudah bisa pembahasanlah, itu lah targetnya,” ungkapnya.

Baca Juga:   Pemko Medan Dukung Pembangunan Jalur Layang Kereta Api Lintas Medan-Binjai

Terkait rencana pemanggilan terhadap Akhyar, Payung mengatakan bahwa hal tersebut kembali pada kelengkapan keterangan yang diperlukan oleh Gakkumdu.

Keributan antara Faisal dan Akhyar dipicu oleh teguran Faisal atas kegiatan Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar-Salman Medan 1‎ yang dihadiri Akhyar. Faisal memberi teguran karena peserta kegiatan lebih dari 50 orang dan tidak ada pengaturan jarak.

Namun teguran itu tidak diterima panitia.

“Saat itu, panwas kelurahan dan Panwascam sempat ribut dengan panitia. Tiba-tiba muncul Paslon Nomor 1, Akhyar Nasution mendatangi saya dan nyaris memukul dengan cara hendak menerkam saat Akhyar mau meninggalkan lokasi. Bukan itu saja, saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, Akhyar kembali hendak memukul. Syukurnya, kembali dihalangi masyarakat di situ dan tidak sempat terjadi pemukulan,” ungkap Faisal.

Baca Juga:   Ini Perintah Jaksa Agung Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan

Meski begitu, Sekretaris Tim Pemenangan AMAN Wasis Wiseso tetap membela Akhyar. Ia menilai kekesalan Akhyar wajar. Menurut dia, teguran atas acara itu tidak pada tempatnya. “Kalau sama keluarga sendiri, yang melanggar di situ apa? Di acara keluarga kalaupun ada kampanye kan itu di tempat sendiri. Tidak di tempat ibadah, enggak ranah Bawaslu,” kata dia.