Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Oknum Kades Tanjung Purba Tertangkap OTT

×

Oknum Kades Tanjung Purba Tertangkap OTT

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Deliserdang- Oknum Kepala Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang berinisial HP terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Reskrim Polresta Deliserdang Selasa (11/8) sore.

Informasi dihimpun, Rabu (12/8), sebelum tertangkap tangan, oknum Kades tersebut diduga meminta uang sebanyak Rp.5 juta kepada perangkat desanya berinisial LN yang masa kerjanya akan berakhir.

Perangkat Desa LN, diminta uang sejumlah Rp.5 juta untuk perpanjang masa kerja sebagai kaur di Desa Tanjung Purba oleh oknum Kades HP.

Transaksi tersebut diduga sudah diendus pihak Kepolisian dan saat
LN menyerahkan uang tersebut kepada oknum Kades HP. kelang beberapa menit. Pihak Reskrim Polresta Deliserdang membekuk oknum Kades HP bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta hasil dari ia meminta kepada kaur LN.

Pihak Reskrim Polresta Deliserdang kemudian memboyong oknum Kades HP tersebut ke Mapolresta Deliserdang di jalan Sudirman Lubukpakam untuk proses lebih lanjut.

Warga sekitar yang mengetahui hal ini langsung berbondong bondong ke Kantor Desa Tanjung Purba tersebut ingin mengetahui apa yang terjadi .

Terkait hal ini ,Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol, Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan terhadap Oknum Kepala Desa berinisial HP .

” Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan barang bukti berupa uang tunai serta surat perpanjangan kaur Desa,”kata Muhammad firdaus.


Terpisah ,Camat Bangun Purba Raden Mewah juga kepada wartawan membenarkan bahwa oknum Kades HP tersebut terjaring operasi senyap oleh Polresta Deliserdang.

“Informasinya terkait pengangkatan perangkat desa , belum tau barang buktinya apa, semalam saya gak bisa hubungi karena rusak sinyal , ia informasinya Polresta Deliserdang yang nangkapdan saya tau hal ini tadi pagi Rabu (12/8) ” kata Raden Mewah pada wartawan.

Baca Juga:   Ketua KPK : Jangan Pakai Kopiah Saat OTT