Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePeristiwaSumut

Oknum Lurah Aek Loba Pekan yang Tersandung Kasus Narkoba Terancam Dicopot

×

Oknum Lurah Aek Loba Pekan yang Tersandung Kasus Narkoba Terancam Dicopot

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan  – Lurah Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Asahan, pada Sabtu 20 Juni 2020 kemarin karena kasus narkoba terancam langsung dicopot dari jabatannya. Hal itu, berkaitan dengan komitmen aparatur sipil Negara (ASN) yang menyatakan perang terhadap narkoba.

“Pertama Pak Bupati Asahan, menyampaikan dirinya sebagai Bupati mengucapkan terimakasih kepada Polri, dan Polsek yang mengungkap serta menangkap oknum lurah di Asahan yang menggunakan narkoba, sebagai bentuk komitmen tanpa tebang  pilih mengungkapan kasus narkoba ini,” kata Rahmad Hidayat, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, saat ditemui wartawan, Selasa (23/6/2020).

Berkaitan dengan kasus dan persoalan hukum yang menjerat sang oknum lurah, pihaknya masih menunggu penyelidikan dari kepolisian tentang ASN tersebut. Nantinya, persoalan itu secara kelembagaan akan dilaporkan oleh Camat kepada Bupati dan persoalannya diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta inspektorat.

Baca Juga:   3 Katagori Perlombaan, Kecamatan Teluk Mengkudu Sabet 3 Penghargan Hut Jadi Kab Serdang Bedagai ke-16

“Terkait sangsi pasti ada, namun kita lihat dan tunggu proses perkembangan kasus hukumnya di kepolisian,” kata Hidayat lagi sembari menambahkan Pemkab Asahan mempercayakan penuh penegakan hukum sesuai perundang-undangan kepada kepolisian, dalam hal ini Polres Asahan.

Sebelumnya, lurah Aek Loba Pekan berinisial RAZ, ditangkap oleh Persnonil Polsek Pulau Raja saat hendak mengkonsumsi dan membawa narkotika berjenis sabu-sabu di sebuah rumah kios di desanya. Menurut pengakuannya, barang haram seberat 0,19 gram tersebut akan dikonsumsinya sendiri.

Kapolsek Pulau Raja, AKP Nasri Ginting menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Polsek Pulau Raja mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada oknum ASN yang akan menggunakan sabu tersebut.

Baca Juga:   Seorang Ibu Rumah Tangga di Pasar Bengkel Tersambar KA di Perlintasan, Polsek Perbaungan Olah TKP

“Ketika itu personil Polsek Pulau Raja langsung mengintai dan menangkap lurah tersebut disalah satu kios kosong, tepatnya di Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat,” terangnya.

Dari hasil keterangan sementara bahwa tersangka tersebut sudah sering mengkonsumsi sabu, dan terakhir kali memakainya dua hari sebelum tertangkap. Kapolsek juga membeberkan bahwa berdasarkan dari pengakuan tersangka ia mendapatkan sabu tersebut dari daerah Aekkanopan, Labuhan Batu Utara.