Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

OPD di Lingkungan Pemko Medan Ikuti Sosialisasi Tata Cara Perikatan Kerjasama

×

OPD di Lingkungan Pemko Medan Ikuti Sosialisasi Tata Cara Perikatan Kerjasama

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kota Medan memiliki berbagai potensi yang dapat dikuatkan dan dikembangkan melalui berbagai hubungan kerja sama baik antar daerah, dengan pihak ketiga maupun dengan pemerintah daerah di luar negeri dan dengan lembaga luar negeri. Ikatan kerja sama yang dibentuk antara pemerintah daerah baik di dalam negeri maupun luar negeri harus saling menguntungkan dan jelas dasar hukum untuk kedua belah pihak.

“Untuk hal ini diperlukan pemahaman dari seluruh perangkat daerah, sehingga tercipta sinergi yang saling menguntungkan,” kata Walikota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Sofyan, pada pembukaan Sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Tata Cara Kerja Sama dengan Lembaga di Luar Negeri di Hotel Grand Mercure, Senin (14/3/2022)

Baca Juga:   Komisi III DPRD Medan Saksikan Pengundian Kios di Pasar Aksara

Pada kegiatan yang dihadiri Kabag Kerja Sama Setda Medan Ummy Wahyuni itu, Sofyan menyebutkan, kerjasama daerah tentunya memiliki peran strategis, sebagai upaya transformasi ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan perekonomian daerah, dengan memanfaatkan sumber daya lokal secara sinergis dan meningkatkan kerja sama antar pelaku dalam pengelolaan sumber daya ekonomi daerah.

Pemko Medan, lanjutnya, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah banyak melakukan kerja sama di berbagai bidang baik di dalam negeri maupun luar negeri. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Bagian Kerja Sama Setda Kota Medan, masih banyak hal yang harus dipahami oleh OPD dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Tata Cara Kerja Sama dengan Lembaga di Luar Negeri.

Baca Juga:   Perempuan Peduli Korban Kekerasan Seksual Desak Kepolisian Pecat Oknum Polisi RHL

“Walikota berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh serta melakukan diskusi dan tanya jawab dengan narasumber sehingga kedepannya pelaksanaan kerja sama di OPD masing-masing berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sofyan.

Sebelumnya, Kabag Kerja Sama Setda Medan, Ummy Wahyuni, melaporkan, kegiatan ini antara lain bertujuan untuk menindaklanjuti kegiatan monitoring dan evaluasi data kerja sama OPD, memberikan gambaran jelas tentang Permendagri Nomor 22 dan 25 Tahun 2020, menyosialisasikan acuan bagi OPD dalam pembuatan perikatan kerja sama, dan memperoleh masukan, kritik, dan saran dari OPD di lingkungan Pemko Medan, termasuk dari narasumber dari pemerintah pusat.

Dilaporkannya pula, peserta kegiatan ini merupakan utusan dari seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan.  Bertindak sebagai narasumber Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kemendagri, Winda Eka Mariani, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provsu, Sylvia Rosita Lubis. (MS7)

Baca Juga:   Sambut Waisak 2566, Wong Chun Sen Beri Bantuan Susu dan Vitamin Pada 2 Bayi Penderita Stunting